Diduga BAPENDA Gowa Mengganti NPOP Yang Sudah Ditandatangani Camat Tinggi Moncong, Ada Apa???

Makassarglobal.com – Gowa – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Gowa diduga mentipe-x angka NPOP (Nilai Perolehan Objek
Pajak) yang sudah ditandatangani oleh camat tinggi moncong dan merubahnya dari nilai Rp.80 jt menjadi Rp.161 jt

“bapak tidak mau tanda tangan, Angka ini terlalu rendah dan tidak sesuai ” kata Ramlah, staf bagian penerimaan berkas BPHTB kecamatan di Kantor Bapenda, sekitar 3 bulan lalu.

Padahal angka 80 jt tu sudah ditandatangani oleh Camat Tinggi Moncong selaku pejabat PPAT di Kecamatan, sebagaimana yang tercantum didalam surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD-BPHTB) Waris atas nama wajib pajak S DG Ngimba tertanggal 24 mei 2022, Dan nilai NJOP PBB tercatat sebesar 5000 rupiah dengan luas tanah kebun 6449 M².

Karenanya, berkas BPHTB Waris S. Dg Ngimba menggantung di Bapenda Gowa selama sekitar 2 bulan lebih. Itu pun angkanya diduga ditipe-x lalu dirubah, tidak tanggung-tanggung angkanya menjadi 2 kali lipat, dari angka Rp.80 jt menjadi Rp.161 jt.

Hal ini memberi kesan bahwa Bapenda Kabupaten Gowa sangat lamban melayani masyarakat, subjektif dan tidak mempercayai Camat Tinggi Moncong sehingga dengan mudahnya mengganti nilai NPOP yang sudah di tandatangani oleh Camat Tinggi Moncong.

Yang jadi pertanyaan, apakah Bapenda Gowa lebih mengetahui nilai tanah di wilayah Kecamatan Tinggi Moncong daripada Camat?

Lantas kenapa staf Bapenda langsung tidak percaya NPOP yang ditandatangani Camat dan menggantinya sesuai dengan kalkukasinya sendiri tanpa on the spot ke lapangan terlebih
dahulu?

Menurut S. Dg. Ngemba, tokoh masyarakat kelurahan gantarang, nilai 80 jt tersebut sudah benar dan sangat wajar karena masih banyak masyarakat gantarang yang menjual tanahnya bahkan sampai 5000/meter.

“masih banyak tanah di gantarang saat ini dengan harga kisaran 5000/meter.” Jelasnya.

Pantauan makassar global menyatakan, jarak tempuh dari jalan poros Malino ke Gantarang sekitar 8 KM. Kelurahan gantarang memang termasuk kecamatan tinggi moncong yang berdampingan dengan kelurahan malino, akan tetapi akses jalan masuk ke kelurahan gantarang cukup sempit dan beberapa ruas
jalan rusak sehingga apabila kita mau masuk ke gantarang harus ekstra hati-hati dan memerlukan waktu lama. Kalau kebetulan dalam perjalanan berpapasan mobil, maka salah satu mobil harus berhenti terlebih dahulu agar bisa lewat. Itulah sebabnya harga tanah di gantarang jauh lebih rendah dibanding tanah yang berada di malino.

Sebaiknya ke depan Bapenda Kabupaten Gowa mempercayai pemerintah setempat dalam pemberian nilai pada NPOP di BPHTB sehingga bisa bersinergi antar instansi pemerintah dan bekerja sama dengan baik demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Gowa.

“Kalau memang tidak percaya, alangkah baiknya ke lapangan meninjau langsung lokasi menanyakan masyarakat setempat tentang nilai/harga tanah di pasaran dan mengkoordinasikan hal tersebut kepada Camat Tinggi Moncong. Jangan langsung merubah angka karena itu melampaui hak dan wewenang Camat”, tegas tokoh masyarakat yang tidak mau disebut identitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *