
Makassarglobal.com – TAKALAR – Terkait pemberhentian perangkat desa ( kepala dusun ) oleh PLT desa Banggae Suaib zulqipli secara sepihak dan tanpa rekomendasi dari camat menuai kontroversi dimasyarakat desa Banggae.
Pasalnya pemberhentian yang dilakukan oleh PLT desa Banggae melabrak aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ( pasal 5 ) dan
jauh dari prosedur yang semestinya. Tanpa alasan dan kesalahan yang jelas 2 kepala dusun di desa Banggae di berhentikan begitu saja tanpa rekomendasi dari camat dan surat pemberhentian.
Oleh karenanya para kepala dusun Se desa Banggae kemudian mendatangi kantor kecamatan MANGARABOMBANG untuk memastikan ada atau tidaknya rekomendasi yang diberikan oleh pihak kecamatan.
Benar saja apa yang dicurigai oleh para kepala dusun ternyata memang tidak ada rekomendasi dari kecamatan Mangara Bombang.

” Saya bukan tidak mau diberhentikan, akan tetapi harus sesuai dengan aturan, PLT pun tidak pernah memanggil ataupun melayangkan surat kepada kami. Kami semena-mena diberhentikan sehingga kami kecewa dan tidak terlalu terima ” ucap salah satu kepala dusun di hadapan camat Mangara bombang
Kepala kecamatan Mangarabombang yang ditemui di ruangannya, sangat tidak membenarkan atas apa yang dilakukan oleh PLT desa Banggae tersebut.
” Ini sangatlah tidak benar, bilamana seorang kepala desa melanggar aturan dan memberhentikan perangkat desa secara sepihak dan tanpa rekomendasi dari kami di kecamatan. Kami akan segera memanggil PLT Desa Banggae kemudian selanjutnyq Persoalan ini akan kami sampaikan ke pimpinan ” ucap Sudirman Camat Marbo.
Hingga berita ini rilis PLT desa Banggae yang berusaha untuk dikonfirmasi belum dapat ditemui.