
Makassarglobal.com – Takalar – Suaib Zulkifli T.S.IP., M.AP PLT kepala desa Banggae memberhentikan Perangkat Desa (kepala dusun) secara sepihak tanpa ada rekomendasi dari kecamatan MANGARABOMBANG kabupaten takalar. Kepala dusun diberhentikan dengan alasan dan kesalahan yang tidak jelas.
Keputusan yang diambil oleh seorang PLT di desa Banggae yang menjabat kurang lebih 5 bulan, dianggap telah melabrak aturan, pasalnya pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Banggae tidak sesuai dengan prosedur.
sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasal 5 yang pada poin a menyebutkan, seorang kepala desa saat memberhentikan perangkatnya, harus ( wajib ) ada rekomendasi dari camat.
Sementara SUDIRMAN Kepala kecamatan Mangara Bombang yang dikonfirmasi, sangat Tidak membenarkan dan sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh PLT kepala desa Banggae
” Kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pemberhentian ataupun penggantian perangkat desa untuk desa Banggae. Ini sudah sangat menyalahi aturan dan sangat disayangkan bilamana seorang pemimpin semena-mena dan mengambil keputusan secara sepihak ” ucapnya.
untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut, Kades yang baru ataupun PLT tidak boleh semena-mena memberhentikan tanpa ada rekomendasi dari camat.
Kepala kecamatan MANGARABOMBANG menambahkan ” kami akan segera memanggil PLT desa Banggae untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti persoalan ini, selanjutnya kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan” tutup SUDIRMAN camat marbo
Hingga berita ini rilis Suaib Zulkifli T.S.IP., M.AP PLT desa Banggae belum dapat konfirmasi ataupun ditemui.