
Makassarglobal.com – Takalar – Hingga hari ini, tindakan semena-mena memberhentikan perangkat desa yang dilakukan PJ kepala desa Banggae Suaib Zulkifli T.S.IP., M.AP masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat umum khususnya warga desa Banggae.
PJ kepala desa yang dianggap tidak paham akan regulasi seorang pemimpin (kepala desa), secara sembrono mengambil keputusan sepihak tanpa rekomendasi dari atasan.
Suaib Zulkifli T.S.IP., M.AP harusnya Manfaatkan kekuasaan sebagai PJ kepala desa untuk mengatur dan menata perangkat dalam pemerintahan desa Banggae. namun bukan berarti bisa semena-mena dalam mengambil keputusan dalam mengganti perangkat desa.

Menyikapi persoalan yang dilakukan oleh PJ kepala desa Banggae, kepala kecamatan MangaraBombang Sudirman S.Sos melayangkan panggilan kepada PJ kepala desa Banggae untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Ditemui awak media, usai pertemuannya dengan PJ kepala desa Banggae, kepala kecamatan MangaraBombang menyampaikan bahwa beliau ( camat marbo ) menyarankan kepada PJ kepala desa agar mengembalikan jabatan perangkat yang diberhentikan.
” Untuk menyudahi persoalan ini, saya menyarankan kepada PJ kepala desa untuk mengembalikan dan mengaktifkan kembali kepala dusun yang diberhentikan. Namun PJ kepala desa Banggae meminta waktu satu Minggu untuk berfikir ” Tutur Sudirman S.Sos kepala kecamatan MangaraBombang.