BAKINT Desak APH Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pendamping BSPS 2022 Lakatong

Makassarglobal.com – Takalar – Komunitas Barisan Anti Korupsi Indonesia Takalar (BAKINT) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pendamping BSPS Tahun 2022 di desa Lakatong, Muh. Sofyan A. daeng Tinggi.

BAKINT menduga daeng Tinggi sengaja mengganti penerima bantuan atas nama Ramli yang menyebabkan yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah.

Nilai tersebut merupakan nominal bantuan BSPS tahun 2022 yang harusnya diterimanya.

Selain itu, Daeng Tinggi juga diduga sengaja melabrak aturan dengan melakukan Markup anggaran RAB bersama dengan pihak Toko suplier, Toko Late Jaya sehingga menyebabkan penerima bantuan yang didampinginya mengalami kerugian yang tidak sedikit.

” Kita mendesak aparat penegak hukum, baik itu Tipikor Polres takalar ataupun Pidsus Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera menindaklanjuti persoalan ini… ” Ujar Ilham Bantang, Sekretaris BAKINT (21/09/2022).

Selain itu, menurut Bantang, Koordinator Fasilitator juga harus ditindak karena juga diduga terlibat dalam persoalan ini.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal adanya penerima bantuan BSPS tahun 2022 di desa Lakatong atas nama Ramli yang tak kunjung menerima bantuan. Ternyata setelah di cek, namanya telah digantikan oleh orang lain. Informasinya, Ramli diganti karena tanahnya tidak punya alas hak, namun setekah di cek Ramli ternyata memiliki Sertipikat tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *