
Makassarglobal.com – Takalar – Pendamping BSPS Tahun 2022 desa Lakatong kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Daeng Tinggi akhirnya angkat bicara terkait tudingan penggantian penerima bantuan yang diduga tidak beralasan.
Dirinya membeberkan alasan digantinya Ramli sebagai penerima bantuan BSPS tahun 2022. Menurutnya, Ramli masuk dalam daftar calon penerima bantuan berdasarkan data BNBA dari kementerian PUPR. Namun, untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yang tidak bisa dipenuhi oleh Ramli hingga batas waktu yang telah ditentukan.
” Ada batas waktu untuk pengumpulan persyaratan administrasi, salah satunya bukti alas hak tanah yang ditempati. Dan itu yang tidak disetorkan oleh Ramli sampai batas yang telah ditentukan. Kami sudah sampaikan saat itu…” Ujarnya, saat ditemui di warkop Aushaf Takalar (23/9/2022).
Adapun yang persoalan Sertipikat tanah yang pernah diberitakan sebagai alas hak bersangkutan, menurut Daeng Tinggi adalah bukan alas hak tanah yang ditempati Ramli, melainkan Sertipikat tanah dibelakang rumah Ramli.
” Kalau Sertipikat yang anda maksud, itu bukan Sertipikat tanah yang ditempatinya, tapi Sertipikat tanah dibelakang rumahnya. Sertipikat tanahnya itu rumah ada didalam Bank, jadi saya sampaikan biar fotocopy nya saja, atau minimal ada surat keterangan hak kepemilikan tanah dari Pemerintah Desa. Tapi sampai batas waktunya, tidak ada yang diberikan ke saya…” Tambahnya.
Akibat keterlambatan penyetoran berkas tersebut sehingga Pendamping mengusulkan pengganti Ramli untuk memenuhi kuota yang ada.