Over Pergantian Penerima Bantuan, Data BNBA BSPS Tahun 2022 Diduga Invalid

Makassarglobal.com – Takalar – Penggantian calon penerima bantuan pada pelaksanaan program Bantuan Stimulam Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2022 yang cukup banyak di kabupaten Takalar mulai memunculkan pertanyaan publik.

Pasalnya, data tersebut diklaim sebagai data BNBA yang berasal dari Kementerian PUPR yang harusnya valid dan tidak menimbulkan riak serta permasalahan molornya proses pelaksanaan program.

Lalu bagaimana bisa data tersebut menjadi tidak valid 100 persen? Berdasarkan hasil penelusuran tim media, diperoleh informasi jika data tersebut tidak berasal dari data BNBA kabupaten Takalar. Data tersebut diambil oleh tim sukses pemilik aspirasi yang kemudian diduga langsung disodorkan tanpa validasi yang jelas ke pihak Balai Perencanaan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya dikirim ke Kementerian PUPR untuk ditetapkan sebagai data BNBA.

Alhasil, para pendamping di hampir setiap wilayah di kabupaten Takalar terpaksa mencancel beberapa penerima bantuan dan diganti dengan penerima baru. Hal itu dikarenakan banyaknya nama yang tertera dalam daftar BNBA yang tidak layak menerima bantuan. Padahal, data BNBA tersebut merupakan daftar pemilik rumah tidak layak huni. Terlebih daftar yang dikirimkan jumlahnya sesuai dengan kuota yang ada.

Sebagai contohnya salah satu calon penerima bantuan asal desa Ujung Baji yang ternyata tidak memiliki rumah. Pendamping terpaksa mengusulkan penggantian yang hingga saat ini SK penetapannya pun tidak pernah muncul.

Menurut Ketua Komunitas Anti korupsi BAKINT, Nursalam, persoalan ini muncul sejak tahun 2019. Sejak itu, setiap tahun selalu muncul masalah di persoalan penerima bantuan, yakni persoalan kelayakan dan lambatnya proses pelaksanaan program akibat penggantian calon penerima bantuan.

” Mulai tahun 2019 masalah ini terjadi. Masalah bertambah dari persoalan dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan data BNBA calon penerima bantuan. Dan kami kira ini harus dihentikan…” Ungkap Nursalam (25/09/2022).

Lebih lanjut, Nursalam menambahkan bahwa APH harus bertindak untuk segera menghentikan sistem yang dinilai merugikan masyarakat ini. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawalan hingga pelaksanaan BSPS tahun berikutnya dapat kembali pada aturan yang berlaku tanpa adanya sisipan kepentingan dari pihak manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *