
Makassarglobal.com – Takalar – Pertamina Atau SPBU Panaikang kabupaten takalar memang tidak ada efek jera setelah sebelumnya polres takalar pernah melakukan penyegelan. Penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh polres takalar karena adanya mobil siluman yang sudah dimodifikasi kedapatan telah mengisi BBM bersubsidi. Diduga BBM Solar tersebut kemudian akan ditampung dan dijual kembali.
Namun hingga saat ini pihak SPBU masih tetap memberikan kebebasan para kurir mafia solar untuk beraktivitas mengisi dan mengangkut BBM jenis solar menggunakan jerigen. Itu terbukti dengan rekaman video yang diambil oleh awak media beberapa hari yang lalu.
Dalam video tersebut terlihat para kurir mafia solar antri untuk mengisi masing masing jerigen mereka bawa dengan menggunakan motor.
Ini membuktikan bahwa pihak SPBU Panaikang memang tidak ada efek jera, tidak takut dan acuh akan pidana tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Manager SPBU Panaikang yang dikonfirmasi seakan tak merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya dan pura pura tidak tahu menahu tentang pengisian jerigen yang melebihi dari surat rekomendasi yang dibawa kurir tersebut.
Sungguh diluar nalar jika seorang manager tidak mengetahui tentang banyaknya bahan bakar solar yang diangkut dalam sehari oleh kurir mafia solar. Kuat dugaan memang ada kerjasama antara pihak SPBU PANAIKANG dan Mafia Solar.