
Makassarglobal.com – Bertempat di Objek Milik Dg Sewang warga Dusun Pasimbungan Desa Bontomanai Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Hadir Dalam proses pengukuran Tampal batas Objek Tanah Milik ketiga warga Dusun Pasimbungan.Dan pos Danramil 06/1409 Gowa Pelda Fahri, S, H.Syahruddin Dg Sila kasi Pemerentahan Camat Bajeng Barat, Bhacktiar Dg Jalling Kades Bontomanai didampingi oleh Hallik Dg Sabe Kadus Pasimbungan dan hadir Para Pihak Pemilik Objek yakni Sewang, dan Dg Cica serta Dg. Ngona,
Yang berlangsung Pada Jum’at 28/10/2022.
Dari Hasil Pengukuran Ketiga Pihak ini masing masing telah sesuai berdasarkan Sertifikat dan menerima dengan ikhlas keputusan serta kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak Tripides Desa Bontomanai.
Di Tempat Terpisah Kades Bontomanai Bhaktiar Jalling kepada Media menjelaskan Bahwa Proses Pengukuran ini adalah pengukuran terahkir, dari dua kali pengukuran karena pengukuran pertama untuk mengetahui pembayaran Pajak, dan pengukuran kedua adalah pengukuran untuk memperoleh sertifikat, hanya saja waktu pengukuaran tanpa dipatok Tampal Batas, maka terakhirnya proses pengukuran ini untuk menetapkan masing masing mematok Tampal Batas imbuhnya,. ****-