BSPS Bentuk Perhatian Pemerintah Ke Masyarakat, Bukan Bantuan DPR RI

Makassarglobal.com – Takalar – Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dirjen Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan bahwa pelaksanaan BSPS juga diharapkan dapat mendorong semangat gotong royong masyarakat. Dirinya juga mengharapkan pemerintah serta stakeholder perumahan lainnya bisa ikut berpartisipasi membantu masyarakat.

” Kami juga ingin mendorong semangat gotong-royong antar warga dalam pembangunan rumah melalui Program BSPS ini. Dana BSPS ini hanyalah stimulan saja bagi masyarakat dan kami harap pemerintah daerah serta stakeholder perumahan lainnya juga bisa ikut meningkatkan kualitas rumah melalui dana CSR yang dimiliki,” ujar Iwan melalui situs resmi Kementerian PUPR, 15 September 2022.

Di daerah kabupaten Takalar, banyak yang mengira jika bantuan tersebut merupakan bantuan dari anggota DPR RI. Hal ini dikarenakan bantuan tersebut disebut-sebut sebagai aspirasi anggota DPR RI. Padahal, tanpa aspirasi, bantuan tersebut akan tetap disalurkan oleh pemerintah.

Pada tahun 2016 misalnya, program BSPS yang kala itu masih belum diklaim sebagai Aspirasi anggota DPR RI hadir di kabupaten Takalar sebanyak 800 unit lebih. Artinya, tanpa aspirasi pun bantuan tersebut akan tetap hadir di masyarakat karena merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian PUPR.

” Masyarakat harus berterima kasih kepada Jokowi, selaku presiden. BSPS adalah murni program pemerintah Jokowi, bukan program anggota DPR … ” Ujar Salam, Ketua Komunitas BAKINT kabupaten Takalar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *