
Makassarglobal.com – Salah Satu Warga Bontorea Korban Kedzoliman atas perbuatan oknum polisi yang diduga sengaja menghilangkan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang di amankan dari tangan korban yang dulunya status tersangka.
Kepada media ini Korban Abdul Haris Nasution.Dg Janji.53 Tahun warga Bontorea Kecamatan Pallangga mengeluh kesahkan bahwa,” dirinya pernah melakukan tindak pidana terkait kasus penganiayaan terhadap Pr. Hj.Amina yang tak lain adalah mantan istrinya,”Tuturnya
Peristiwa penganiayaan terjadi pada tahun 2018 yang lalu dan kasus tersebut telah di jalani oleh Lk.Abdul Haris Nasution, Dg Janji , Selama kurun waktu 6 Bulan masa tahanan . Sementara menurut Abdul Haris Dg Janji, ” Terkait dengan kasus penganiayaan itu sebenarnya saya menduga displit oleh pihak oknum penyidik dan di sinyalir hanya mengajukan satu pihak,” Ungkapnya
Lanjut Abdul Haris Dg Janji menuturkan bahwa,” selepas dari kasus tersebut di atas. saya merasa terdzolimi oleh oknum penyidik resmob polres Gowa”- Betapa tidak pada tahun 2019 oknum penyidik polres gowa melakukan penyitaan 9 unit Kendaraan sepeda motor Dengan tuduhan bahwa dari 9 unit Sepeda motor tersebut, dari hasil tindakan kejahatan, padahal ke 9 unit motor saya semuanya memiliki BPKB dan STNK, yang saya peroleh dari hasil pembelian bukan dari hasil Jarahan atau tadahan,”Jelasanya.
Di tambahkan, Abdul.Haris Nasution,” bahwa 4 Tahun sudah saya cari keadilan tapi mengapa keadilan yang saya inginkan hanya sebatas hayalan belaka. Buktinya 9 unit kendaraan roda dua milik saya hilang entah di mana rimbahnya?, mengapa oknum penyidik Resmob Polres Gowa tidak mengembalikan hak saya,” ucapan penuh dengan tanda tanya.
Sementara Aipda Yusran Mantan Penyidik Resmob Polres Tindak pidana Sat Reskrim Polres Gowa yang di temui di ruang kerjanya yang saat ini bertugas di Polsek Bontonompo oleh awak media ini, yusran menjelaskan,” bahwa terkait barang bukti milik Abdul Haris Nasution Dg Njanji itu hingga saat ini masih ada di Polres gowa, adapun kendalanya dalam pengembalian barang bukti di karenakan belum ada SP. 3.dan saya juga pernah bersama Pak. Abdul Haris Nasution, Dg.Janji Untuk mengambil Barang bukti di Polsek Pallangga yang mana pada saat itu di dampingi oleh Salah Satu Anggota Provos Tapi oleh K SPK. Polsek Pallangga, Tidak melayani.”Jelasnya
Menanggapi Keterangan Tersebut di atas Abdul Haris Nasution Dg janji menjelaskan,” Memang benar beliu ngajak saya ke polsek untuk mengambil barang bukti tapi saya minta beliau harus ganti dengan 15 Yunit Dengan alasan barang bukti itu tidak memiliki BPKB dan STNK. alias Kendaraan Bodong. Sementara Ia menyita 9 unit Kendaraan milik saya lengkap BPKB dan STNK. Lalu saya di arahkan untuk mengambil 9 unit Kendaraan Bodong, ya jelas saya tidak mau, dan ketika itu juga petuga SPK polsek meminta surat rekomendasi dari polres gowa, karena tidak ada surat rekomandasi maka saya bersama beliau yang di dampingi oleh provos polres gowa pulang dengan tangan hampa,” paparnya.
“Padahal di ketahui bahwa oknum penyidik sudah di sidang pelanggaran etik di propam Polres Gowa dan telah menjalankan sanksi disipilin selama 14 hari,ada apa kok tidak di tindak lanjuti tindak pidananya. Atas perbuatan telah merugikan saya,
Harapan Abdul Haris Nasution Agar kiranya Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Dan Bapak Kapolri dapat bertindak tegas terhadap Oknum penyidik resmop polres Gowa yang saat ini suda pindah tugas selaku penyidik di mapolsek Bontonomo Polres Gowa,dan saya besdia untuk memberi keterangan dan bertanggng jawab segalah resiko hukum apa bila keterangan saya yang saya paparkan pada media ini, Tutupnya