
Makassarglobal.com – Aksi merebut kembali tanah warisan milik ibu dari Bpk. Zulkarnaen sebagai ahli waris mendapat tanggapan positif dari keluarga dan masyarakat yang ada di desa wasian, kecamatan dimembe, kabupaten Minahasa Utara.
Sesuai dengan surat pembagian dan register desa wasian bahwa tanah atau kintal yang diserobot oleh Bpk. Iskandar Pondaag biasa dipanggil om Piet adalah milik dari pada almarhumah ibu. Juliana Pondaag sebagai kakak dari Bpk. Iskandar Pondaag.
Setelah di usut pada tahun 2013 yang lalu ternyata surat yang di gunakan oleh om Piet ini adalah surat – surat palsu, pemalsuan register desa oleh hukum tua desa wasian pada waktu itu, ternyata telah di palsukan tanpa alasan yang jelas.kata Bpk. Zulkarnaen sebagai ahli waris dari pada almarhuma ibu, Juliana Pondaag.
Pernah melapor ke Polresta Minahasa Utara dengan laporan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat – surat tapi tidak di tindak lanjuti dan menutup kasus ini katanya sama – sama memegang surat, padahal Bpk. Zulkarnaen bertanya kepada pak polisi yang menangani kasus ini pada waktu itu , kalau mereka punya surat yang asli tetapi pak polisi tidak bisa memperlihatkan surat yang asli.
Dengan perasaan tidak puas atas apa yang di tindak lanjuti oleh Polres Minahasa Utara ini, Bpk. Zulkarnaen melapor ke Polda Sulawesi Utara dan ternyata kasus ini di SP2HP yang mana kasus ini sudah kadar luarsa .
Merasa tidak puas lagi pelaporan yang dibuat ke Polda Sulut. Bpk. Zulkarnaen ini sebagai anak dari almarhuma Ibu Juliana Pondaag mencari keadilan dengan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah sebulan menunggu laporan, bahwa oleh kepala Intel Kejaksaan Tinggi Sulut mengatakan bahwa ini kasus sudah kadar luarsa padahal Bpk. Zulkarnaen baru mengetahui ada pemalsuan surat atas tanah almarhumah ibunya pada tahun 2013.
Dan sampai sekarang Bpk. Zulkarnaen ini, anak dari Almarhumah Ibu Juliana Pondaag sebagai ahli waris masih mencari keadilan.
Yang menjadi pertanyaan , masih adakah keadilan di negri ini?…
Lebih khusus kepada pihak – pihak aparat hukum di daerah ini.
Khusus kabupaten Minahasa Utara agar dapat menindak lanjuti serta mengawal kepada masyarkat yang mencari kebenaran dan keadilan agar supaya hukum di tegakkan, serta pangkas oknum – oknum yang melakukan mafia tanah .
Pelapor : Efendi dan WASTIMPERS dan LPK.
Editor. : MR