
Makassarglobal.com – Pangkep – Mengawali bulan Desember ditahun ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pelaksanaan tersebut dibuka oleh Asisten 1 Setda Pemkab Pangkep yang didampingi beberapa narasumber diantaranya perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pangkep serta Kabag Hukum Setda Pangkep, adapun pesertanya dihadiri dari seluruh OPD termasuk semua Kecamatan yg berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Asisten 1 mengatakan perlunya diadakan sosialisasi peraturan ini agar segenap ASN dapat mengetahui tentang aturan ini yang menyangkut dengan kerja sama dengan sesama daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga, semoga kedepannya tidak k ada permasalahan mengenai semua bentuk kerja sama yang dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Pangkep.
Skamrah syam yang akrabnya dipanggil SKeM adalah mantan Kabag Dekonsentrasi, TP dan Kerja Sama yang telah mewakili Setda Biro Pemerintahan dan Otda Sulawesi Selatan sebagai narasumber atas acara ini menyatakan bahwa begitu banyaknya yang dikerja samakan dari berbagai macam hal baik sesama daerah maupun dari pihak ketiga makanya perlu lebih dipahami atas aturan yang dikeluarkan dari pemerintah pusat tentang hal ini.
Selain itu dijelaskan juga secara detail akan hal-hal penting dalam kebijakan pelaksanaan kerja sama daerah dgn harapan agar kedepannya setelah kegiatan ini dapat berguna dan dilaksanakan sesuai prosedur yang ada, SKeM juga mengingatkan pada pemerintah Kabupaten Pangkep agar jangan lupa laporannya setiap tahun disampaikan kepada pihak provinsi sebagai pertanggungjawaban utk dilanjutkan ke tingkat pusat.
Dari pihak Kabag Pemerintahan dan Kerja sama Setda Pangkep sebagai narasumber menjelaskan agar semua bentuk kerja sama yg dilaksanakan dibeberapa Instansi dan kecamatan pada wilayah Kabupaten Pangkep agar melaporkan pada Bagian Pemerintahan Setda Pangkep dan mengikuti aturan yg sudah ditetapkan, disampaikan juga bahwa MoU dibuat terlebih dahulu kemudian diturunkan menjadi PKS yg didalamnya secara rinci disebutkan tentang apa saja dikerja samakan dan hal itulah perlu diperhatikan dgn sebaik mungkin yang tertuang didalamnya.
Adapun narasumber dari Kabag Hukum Setda Pemkab Pangkep, menguraikan atas semua dasar hukum yang berkaitan dengan kerja sama daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dgn tupoksi akan hal ini.
Sosialisasi ini dilaksanakan dari Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Pemkab Pangkep yg sekaligus mengurusi tentang hal pelaksanaan kerja sama di wilayah Pemerintahan Kabupaten Pangkep, kegiatan ini berlangsung dengan baik dan sukses yang sangat diharapkan oleh semua pihak unit kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Semoga kedepannya dari Kabupaten/Kota Yang lainnya juga mengadakan hal yang sama seperti ini pelaksanaan Sosialisasi Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga agar bisa semuanya memahami aturan main tentang hal ini sampai pada tingkat Kelurahan/Desa, tutup Mantan Kabag DKTP dan Kerja Sama SuLSeL.