Lembaga FOKAL INDONESIA Melakukan Orasi Di Depan Kantor Bupati Dan Polres Gowa

LEMBAGA FOKAL INDONESIA MELAKUKAN ORASI DEPAN KANTOR BUPATI DAN POLRES GOWA.

Gowa – MAKASSARGLOBAL.COM – Lembaga FOKAL INDONESIA Melakukan Orasi menyoroti Soal Perizinan Usaha Yang sebahagian tidak mengantongi ke legalan Operasional.

Tepat hari ini juga tanggal 22 -12-2022 sebagai moment bagi FOKAL INDONESIA sebagai hari lahirnya.
Lembaga Fokal Adalah (Forum Komunikasi Antar Lembaga) Yakni yang Berasal dari beberapa lembaga yang ada di kabupaten Gowa dan Makassar.
Kehadiran Forum Komunikasi Antar lembaga tersebut di atas, di tengah tengah Publik untuk menyatukan Visi dan misi untuk membuka keran kebijakan pemeritah dan insitut penegak hukum yang belum di nikmati oleh masyarakat Gowa.

Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Markas Besar Atau sekretariat lembaga Fokal.yang beralamat di BTN Nusa Indah jalan Budaya yang di hadiri oleh seluruh ketua ketua Lembaga.Masing masing mencetuskan gagasan untuk menyuarakan dan menyampaikan hak hak masyarakat di seluruh Indonesia.

Tujuan utama kehadiran Vokal Indonesia bukan hanya menyoroti kejanggalan pemerintah Gowa.tapi juga menyoroti badan badan resmi Pemerintah yang keluar jalur ketetapan dan perundang udangan.terutama Perusahaan yang seenak merusak lingkungan apalagi tanpa mengantongi surat Amdal.belum lagi kewajibannya untuk membayar pajak sampai milyaran Rupiah merugikan negara.

Dengan adanya kejanggalan kejanggalan yang terjadi
tersebut maka Fokal Indonesia.membuktikan dengan pergerakan perdana melaksanakan Orasi di depan kantor Bupati Gowa Dan selanjutnya di depan kantor Polres Gowa.

Yang mana dalam Orasinya Indra Gunawan Selaku Jendral lapangan dalan menyampaikan Aspirasinya bahwa kehadiran lembaga Forum komunikasi Antar lembaga untuk mengajak jajaran insitusi polri khususnya Polres Gowa untuk berkolaborasi dalam mengungkap tabir sala satu perusahaan yang di duga tanpa mengantongi ijin, agar pihak pemerintah untuk segerah menutup dan menindak tegas terhadap perusahan yang di duga merugikan negara miliaran rupiah.

Dari perusahaan tersebut yakni PT.CPM (Citra Permai Makassar)memproduksi Pavin Block. yang berlokasi didesa Pakatto.Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa yang diduga kuat tidak mengantongi izin Usaha.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian mewakili lembaga masing masing.dengan memberi ultimatun waktu 2×24 jam jika tidak merespon.maka janga sesali Jika Forum Indonesia melakukan penutupan lansung Perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *