
MAKASSARGLOBAL.COM – Gowa/Sulsel – Walaupun acap kali dipermasalahkan oleh masyarakat, namun masih ada saja ditemukan oknum pelaksana proyek yang diduga menjadi pembangkang serta lalai, lantaran ditengarai abai dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
Maraknya proyek yang dianggarkan oleh pemerintah yang dikerjakan oleh pemenang tender ataupun sub tender melakukan pekerjaan tanpa papan nama proyek. Seperti yang terjadi di Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Dimana warga menyoroti proyek tersebut yang di indikasi proyek siluman.
Hal ini terjadi dalam pengerjaan pengaspalan jalan Poros Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, sepanjang 6 Kilo Meter oleh PT. Tri Star Mandiri, yang diduga proyek siluman lantaran melaksanakan kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek.
Hal itu terungkap pada kamis, (29/12/2022), ketika awak media ini datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.
“ Iye, Saya nggak tahu daeng, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal kita juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu, daeng” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Terpisah, salah satu karyawan yang bekerja sebagai operator saat dikonfirmasi di lokasi proyek menjelaskan, jika papan proyek katanya sudah dipasang, karena pengaspalan sudah dimulai beberapa hari ini. “Iye, Baru beberapa hari dikerjakan, panjangnya 6 kilo meter,” katanya.
Sedangkan seseorang lagi karyawan yang merupakan salah satu pengawas saat dijumpai awak media untuk mengorek informasi tentang papan nama proyek yang tidak terpasang mengatakan sudah terpasang di ujung jalan poros atau diujung jalan lokasi pengerjaan jalan aspal tersebut.” Pungkasnya.
“ iye,,,Sudah terpasang di ujung jalan poros atau diujung jalan lokasi pengerjaan jalan aspal ini pak.” Pungkasnya.
“Kan itu papan proyek diwajibkan terpasang sebelum pekerjaan sudah dimulai, tapi kenyataannya tidak ada.”Tanya wartawan.
Dengan demikian, karyawan tersebut diduga telah berdusta, bahkan ditengarai kurang kontrol terhadap pekerjaan proyeknya lantaran melaksanakan proyek tanpa memastikan terlebih dahulu papan informasi terpasang sebelum pengerjaan berlangsung.
Selain itu, PT. Tri star Mandiri juga diduga melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Warga berharap, agar pihak pemerintah daerah atau dinas terkait dapat terjun ke lapangan guna melakukan pengontrolan terhadap setiap proyek, terutama proyek yang sedang dikerjakan PT. Tri Star Mandiri.
Tidak hanya itu, harapan warga pada setiap pelaksanaan proyek supaya mentaati peraturan yang menjadi kewajibannya.
“Dalam melaksanakan pekerjaan, PT. Tri Star Mandiri jangan seperti proyek siluman saja. Papan nama proyek yang menjadi kewajiban , agar dipastikan terpasang dulu sejak awal, supaya keterbukaan informasi publik masih berlaku di Kabupaten Gowa,” pungkas warga. ( MRs )