Diduga Tak Berizin, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Takalar Tutup Paksa Tambang Galian C Yang Beroperasi di Kelurahan Bajeng

TAKALARMAKASSARGLOBAL.COM – Terkait adanya tambang ilegal galian C yang beroperasi tanpa izin di kelurahan bajeng kecamatan Pattallassang kabupaten takalar, pemerintah kabupaten takalar dalam hal ini camat Pattallassang ( Muhammad Syarif,S.PI ), kepala kelurahan bajeng ( Imal Faizal,S.IP.,MM ) Besama pihak PDAM takalar, Polsek Pattallassang, Polres Takalar ( Tipiter ) dan Dinas Lingkungan Hidup mendatangi lokasi penambangan, Selasa 17 Januari 2023.

Benar saja di lokasi penambangan yang diduga tak berizin tersebut ada dua titik tambang yang telah dioperasikan sebelumnya oleh pengelola. Kedua tambang tersebut dikelola oleh dua orang yang berbeda yaitu HM dan DS. 1 tambang diduga alat beratnya sudah angkat semalam, sementara 1 tambang lagi masih standby 1 buah alat berat ( excavator ) yang siap dioperasikan.

Pemilik memang masa bodoh dengan peringatan yang sempat diberikan oleh pemerintah kelurahan bajeng sebelumnya. Pasalnya pengelola tambang tetap mengoperasikan alat beratnya pada malam hari.

Kepala kecamatan Pattallassang Muhammad Syarif,S.PI pada kesempatan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa tambang yang beroperasi tanpa izin harus ditutup.

” Bukan hanya persoalan izin, akan tetapi ini sudah masuk dalam kategori Pengrusakan alam yang juga sewaktu-waktu dapat memberikan dampak negatif terhadap warga sekitar, seperti Longsor dan bencana yang lain. Apalagi lokasi tambang bersebelahan dengan Penampungan Air Tirta Pantannuangku, yang akan menyebabkan kurangnya air baku yang akan dikonsumsi oleh Warga/Masyarakat Kab.Takalar, maka tambang ini harus ditutup.

Lanjut Kepala kecamatan Pattallassang ” Pelaku Bisa saja akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar” Tegasnya

Sementara pihak PDAM Dan Dinas Lingkungan Hidup kab.takalar akan melaporkan persoalan ini ke polres takalar, agar segera memanggil pengelola tambang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *