Penandatangan Surat kuasa Dari Ahli Waris Oleh Pengacara Kepada Tim 9 Tanjung Merah

TAKALAR – MAKASSARGLOBAL.COM – Setelah melalui proses beberapa tahun dan bulan dari proses penyelidikan dan tanya jawab dari ahli waris dalam hal ini di wakili oleh pengacara , maka tibalah saatnya penanda tanganan surat kuasa dari ahli waris Bpk, Yopi Poluan, oleh Pengacara Bpk, Jemmy Timbuleng kepada tim 9 Tanjung merah perkebunan dyang forponding 57 yang di ketuai oleh Bpk, Bawon Riadi.

Bahwa yang mana tanah perkebunan dyang forponding 57 ini adalah milik dari BPK, alm Le Boen Yat, adalah kakek dari ahli waris Bpk, Yopi poluan, yang di klaim pemprov sulut bahwa tanah dyang forponding 57 ini adalah milik dari pemerintah propinsi Sulawesi Utara .

Dan ahli waris Bpk, Yopi Poluan membantah bahwa tanah forponding 57 bukan milik yang mengaku ahli waris Bpk, Hengki Kaunang, bahwa yang mana Bpk, Hengki Kaunang ini hanya memalsukan keturunan, sehingga pernah di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian penandatanganan surat kuasa ini kepada tim 9 untuk supaya dapat melakukan kegiatan pembenahan apa yang harus di benahi di dalam lokasi perkebunan dyang forponding 57 tanjung merah.

Dan tim 9 akan berencana membuat konsep surat pemberitahuan kepada instansi – instansi terkait.

Pelapor : Efendi dan Novel

Editor. : MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *