
GOWA – MAKASSARGLOBAL.COM – Suara Riu reda dan tangisan histeris menyayat hati mengngguga rasa perihatin dari sebagian warga yang menyaksikan jalan-nya eksekusi yang berlangsung di lingkungan Bontobilla kelurahan Tubajeng Kecamatan Bajeng. Pada Kamis, 26/01/2023.
Proses Pelaksanaan Eksekusi Lahan yang dilaksanakan oleh Panitra Pengadilan Negeri Sungguminasa dikawal oleh Jajaran Polres Gowa melalui Polsek Bajeng dan dibantu oleh Jajaran Koramil 06 – Bajeng Kodim 1409 Kabupaten Gowa.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung
Selain dari jajaran polsek polres gowa yang dipimpin langsung oleh AKP Bhaktiar SH, MH.MM didampingi oleh KAPTEN INFTRI.CBA.Budi Santoso, Danramil 06 Bajeng hadir pula kuasa Hukum dari pihak pemohon eksekusi yang membacakan surat perjanjian yang berbunyi “Pada selasa dihadapan ketua pengadilan Negeri Sungguminasa, bahwa dengan hadirnya Abdul Hakim Sala Djou selaku Kuasa Hukum termohon Telah Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang mana dalam surat kesepakatan bahwa pihak pemohon tetap melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa. bila nantinya pihak Termohon Menang Melalui Sidang Peninjauan kembali (PK) maka pihak pemohon eksekusi bersedia ganti rugi dengan syarat bersedia membongkar kembali tembok tapal batas serta bersedia membangun memperbaiki sebagian bangunan yang suda rusak” imbuhnya.
Usai Dibacakan Putusan Pelaksanaan Eksekusi oleh Panitra Pengadilan Sungguminasa, Pihak termohon melakukan upaya menggagalkan proses pembongkaran sebagian bangunan namun usaha pihak tergugat sia sia dan pelaksanaan pembongkaran sebagian rumah yang berada di tapal batas tetap dilaksankan sesuai putusan pengadilan alhasil proses eksekusi dapat berjalan lancar dan aman.