
Makassarglobal.com – Bagaikan tersambar petir Hati dan perasaan Nenek Bollo serta di hantui rasa takut, di saat gubuknya di balut dengan Something wrong “Police Line Oleh Anggota Polda Sul Sel.
Kepada awak media Nenek Bollo 60 Tahun Yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Sya’ban Sartono Leky, SH. C.L.A.Nenek Bollo dalam keterangan Persnya menjelaskan bahwa awalnya dia mendirikan rumah di atas lahan yang berukuran 14 X 4,mtr itu atas dasar kebijakan dari kepala lingkungan setempat. Dan menempati rumah itu sudah berjalan 30 tahun, dan selama ini tidak ada yang keberata karena objek tanah itu milik PU dan bukan milik saya Jelasnya. Pada 28/03/3023.
Rumah yang berlokasi di bahu jalan swadaya sungguminasa ini, kini dalam status sengkenta atas di gugat pidana yang di ajukan oleh H.Sovian Idris Dg Ruppa.Sungguminasa.kabupaten gowa.
Diwaktu dan tempat yang sama Syah’ban Sartono Leky.SH.C.L.A Selaku Kuasa Hukun yang mendampingi Nenek Bollo, menyebutkan adanya “Something Wrong” atau sesuatu yang salah, yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel terhadap bangunan Nenek Bollo, Jelasnya. dugaan tersebut menurut Syhaban, adanya pemasangan Police Line atau garis polisi, sementara kasus ini masih tahap penyelidikan.
Kasihan nasib Nenek Bollo diusia lansia yang seharunya dilindungi dan diperhatikan serta uluraran tangan dari para darmawan kok malah dizolimi, Masya Allah dimana hati dan perasaan yang seharusnya kelebihan rezki itu layak untuk membantu orang yang miskin yang benar-benar membutuhkan ko mala di gunakan untuk bersenang senang dengan orang orang yang punya berpenghasilan tetap tiap bulan, sungguh teganya dan kejam.
Dihadapan sejumlah awak media, Syahban juga memperlihatkan, sejumlah foto kedekatan pengacara pelapor dengan penyidik dari postingan media sosial.
“kita sesalkan, adanya pose bersama atau makan bersama. Sebelum atau sesudah melakukan Police Line. Dengan bangganya (Pengacara Pelapor) menulis caption; Tim Terbaiknya Polda,” ungkap Syaban.
Untuk itu pihak Syah’ban akan segera membuat aduan ke Mabes Polri terkait capture foto sosmed tersebut.
“Kami akan membuat aduan ke Mabes Polri, Propam Polda Sulsel dan Wasidik atau bagian pengawasan penyidik Polda Sulsel,” tutupnya.