
Makassarglobal.com – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Mahfud menyebut putusan tersebut harus dilawan. Menurutnya, PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan karena memvonis KPU kalah dalam gugatan perdata Partai Prima.
Dia pun mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut.
“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulisnya, seperti dikutip dari @mohmahfudmd, Jumat (3/3/2023).
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” sambungnya.
Dia menyebut secara logika hukum, KPU pasti menang.
Sebab, menurutnya, PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis terkait penundaan tahapan pemilu.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum.
Menurutnya, terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.
Mahfud menegaskan kompensasi atas sengketa pemilu bukan kewenangan pengadilan negeri.