GERAM!!! Pemegang kuasa penuh Dan ahli waris akan laporkan oknum desa paccelekang Kab. Gowa ke Polda sulsel.

Makassarglobal.com – Berawal Almarhum Amiruddin Pemilik atas nama, membeli tanah di dusun pattiro desa paccelekang kurang lebih 10 tahun yang lalu, dengan alas hak rincik dari informasi dg awing sapaan akrab dari ahli waris oleh Almarhum Amiruddin yang beralamat di Aspol antang indah.

Setelah kurun waktu berjalan Almarhum seorang Anggota Polri yang Berdinas di POLTABES Makassar dengan NRP 61010267 dengan Beristrikan seorang perempuan Bernama Suryanti kelahiran ujung pandang mendapatkan wasiat sebidang tanah berukuran 5209 dengan Alas hak Rincik yang dimana Almarhum membeli dengan menggunakan uang dari istri Almarhum , untuk alasan di jadikan Aset di kemudian Hari.

Berselang Berjalannya Waktu, datanglah seorang Bernama dg Awing menawarkan untuk mendaftarkan PBB agar bisa dilakukan pengembangan terhadap tanah tersebut. maka dg Awing meminta Rincik dengan alasan akan membuatkan PBB di kantor desa PACCELEKANG.

Setelah mendapatkan Rincik tersebut akhirnya Suryanti melakukan kewajibannya untuk membayar pajak setiap tahunnya. berselang waktu berjalan, Rincik yang diambil oleh daeng Awing, tidak kunjung dikembalikan sampai hari ini. keluarga Almarhum merasa ada yang tidak beres, maka istri Almarhum melaporkan kepada keluarga besar bahwa, diduga tanah tersebut akan dikuasai oknum desa bersama oknum yang diduga bekerja sama akan merubah nama atas nama PBB, yang di mana sebelumnya bernama Amiruddin.

alasan dugaan itu di sepakati keluarga besar, beralasan karena selama 3 tahun lebih aparat desa tidak mau memperlihatkan Buku c atau data yang ada. beralasan coba tanyakan ke dg Awing, aparat desa sekdes bernama Syamsul bahri selalu memberikan alasan yang sama dan tidak pernah berniat atau memberikan informasi yang jelas terhadap Ahli waris dan yang di kuasakan.

Geram dengan bahasa yang sama terus menerus Ahli waris dan keluarga akan melaporkan oknum tersebut yang diduga, telah menyembunyikan aset atau hak dari Ahli waris Amiruddin. Seperti pesan Humas polda sulsel Pada saat pemakaman Almarhum. Pesan apabila ada yang mengaku ngaku dan atau menguasai harta benda dari Almarhum Amiruddin laporkan segera di polda Sulsel, agar kami akan tindaklanjuti segera dalam proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *