Pengadaan Sampul Raport SD/SMP Jadi Ajang Bisnis Di Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar..

Takalar – Makassarglobal.com – Penyelenggaraan Dana Bos tahun 2017-2018 sesuai Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018  tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jelaskan bahwa prinsip BOS harus dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahwa prinsip dan kewajiban sekolah sebagai pengelola diduga tidak sepenuhnya melaksanakan hal ini, sangat jarang dan bahkan hampir tidak ditemukan rencana penggunaan BOS diumumkan atau dibuat dalam papan pengumuman penggunaan anggaran di sekolah, malah sebaliknya pengelola (kepala sekolah) malah menutupi bahkan menyembunyikan kepada publik bahkan kepada guru disekolah tersebut tidak mengetahui kemana dan berapa dana yang digunakan untuk setiap kegiatan yang di danai dari BOS.

Di Kabupaten Takalar misalnya, kami menduga bahwa penggunaan dana BOS sarat dengan intervensi Dinas Pendidikan setempat. Menyoal penggunaan anggaran pengadaan sampul raport yang disinyalir dimanfaatkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan kabupaten takalar mengambil keuntungan dari pengelolaan dana BOS tersebut.

Salah satunya terkait kontroversi sampul raport yang dijadikan ajang bisnis oleh oknum dinas pendidikan. Dimana informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media dari Beberapa sekolah SD dan SMP yang dikunjungi. Kepala sekolah yang berhasil dikonfirmasi menuturkan dan membenarkan adanya pembayaran sampul raport yang sudah terkondisikan dari dinas pendidikan.

Mereka mengaku bahwa sampul raport dipatok dengan harga tertentu yang jauh lebih mahal dari harga dipasaran dan pengadaannya pun itu langsung dari dinas pendidikan. Juga diketahui bahwa beberapa kepala sekolah diduga telah melakukan pembayaran melalui oknum dinas pendidikan.

Berbeda dengan hal yang disampaikan oleh MUHAMMAD NURDIN S.Pd., M.Pd kepala dinas pendidikan kabupaten takalar yang mengatakan bahwa didinas pendidikan tidak boleh ada bisnis ataupun perdagangan.

” Kami Tidak tahu kalau ada persoalan seperti ini di dinas pendidikan ( Bisnis/Jual Beli ). Di Dinas Pendidikan tidak boleh ajang bisnis ataupun jual beli, bila ada yang kami temukan melakukan hal seperti itu maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi. Kalau dia tenaga honorer maka kami akan keluarkan dan kalau dia seorang ASN maka kami akan berikan sanksi yang lebih berat. dan juga saya tidak tahu kalau ada persoalan seperti ini di dinas pendidikan ” tegas kepala dinas pendidikan kabupaten takalar

Menelaah pengakuan Kepala dinas pendidikan diatas yang tidak tahu menahu tentang persoalan ini, bahwa memang benar ada oknum sengaja menjadikan pengadaan sampul raport ini sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *