
Makassarglobal.com – Siapa yang tak kenal sosok selebgram dengan julukan siratu emas.tahun 2021.hampir semua Penikmat Medsos kenal betul sosok Wanita yang satu ini.
Kepiawaian dalam Dunia Bisnis Pernah mencapai puncak ketenaran dan keberhasilan.
Cece Erna Owner Emas dengan nama sapaan mengungkapkan cerita Terhitung tahun 2022 Saat itu begitu syarat dengan goncangan dan musibah yang datang menerpa.mitra bisnis utama cece Erna pergi tanpa meninggalkan jejak sama sekali ditambah lagi tudingan tudingan miring yang mencemarkan nama baiknya,rekan bisnisnya yang selama ini menjalin kerja sama memojokkan dan menghina dirinya dan kepribadiannya yang berhubungan dengan keluarga profesi beliau yang paling menyakitkan anak-anak beliau menjadi sasaran buli dimedia sosial yang sama sekali tidak ada hubungan bisnis orang tuanya.dikutip dari meja Podcast PRANALA bersama Host Irgi Rafael,Senin 3/April 2023.
Ibu dua orang anak ini merasa sangat disudutkan dan dihina sedemikian rupa padahal apa yang menjadi tanggung jawabnya sudah ia penuhi hak mereka sebagai rekan bisnis telah diselesaikan bahkan melebihi keuntungan dari kemitraan atau bisnis yang ia kerjakan.ungkap Erna
Tudingan tudingan yang diarahkan ke beliau sungguh sangat dramatis, kesannya bahwa cece Erna tidak memberi kewajiban atas hak haknya padahal telah terpenuhi semuanya.ada beberapa rekan bisnis yang belum terselesaikan hanya menunggu waktu saja,harus dilakukan dengan cara menyelesaikan dengan tenang dan damai bukan menghujat atau memfitnah dimedia sosial.
Lanjut Cece Erna bercerita, Pengorbanan untuk memenuhi kewajiban bentuk kerja sama dalam kondisi sarat keterpurukan saya mengorbankan beberapa harta benda kendaraan,tanah yang dimiliki dan beberapa kilogram emas untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawab kerekan bisnis yang telah menitipkan modal kepada kami .bahkan sudah melebihi target keuntungnya dari modal yang ditanamkan.maka semuanya harus saya tanggung sendiri. sedangkan perusahaan atau rekan bisnis yang selama ini menjadi sarana berjalannya bisnis investasi tiba-tiba menghilang dan tidak tau kemana rimbanya, membuat saya kehilangan arah dan tujuan sehingga bisnis ini jatuh namun semuanya saya tetap bertanggungjawab.yaa mungkin ini suatu cobaan buat saya dan pelajaran yang sangat berharga,selama kurang lebih 2 tahun investasi emas ini berjalan lancar dan tidak ada yang pernah kami rugikan.
Saya berharap agar permasalahan ini segera berakhir semua saya serahkan kepada Allah SWT untuk selalu memohon doa agar semua ini menjadi hikmah dibalik permasalahan yang menerpa Keluarga kami, tetap bersabar.nampak terlihat air mata Cece erna mengalir membasahi pipinya sambil berucap Semoga orang-orang yang telah menghina dirinya dan keluarga mendapatkan ridho Allah SWT.sambil mengusap air matanya.
Disamping itu Kuasa hukum dan beberapa lembaga sosial kontrol, yang akan mengawal kasus pencemaran nama baik atau dikenal dengan UU ITE di Cybercrime Polda Sulsel, beberapa nama-nama penggiat sosial media sudah dikantongi guna diajukan dalam pelaporan.ungkap
Ditempat terpisah Kuasa Hukum cece Erna Andi Baso Gusti.SH.MH. kini angkat bicara terkait Tudingan dan pencemaran nama baik.akan segera melaporkan jika ini sudah memenuhi syarat UU ITE kita liat saja nanti bagaimana perkembangannya. “Ungkapnya.
Dijelaskan dalam kitab hukum Pidana.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE.
Secara garis besar, mengenai pencemaran nama baik di Facebook diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta…
Laporan Tim G-M-G-I Group Media Group
Editor: Redaksi