Eka Setiawati Resmi Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik

MAKASSARGLOBAL.COM- Perseteruan selebgram Erna Cheghu dengan Eka Setiawati memasuki babak baru. Eka Setiawati kini resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama
Erna Cheghu didampingi kuasa hukumnya, Andi Baso Gusti S.H telah melaporkan Eka Setiawati ke Polrestabes Makassar, Senin (1/Mei/2023).

“Hari ini kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Erna Cheghu terkait tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Pasal 310, 311 Juncto 27 UU ITE. Terlapornya adalah ES,” kata Gusti S.H di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/4/2023)

Erna Cheghu mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan lewat Fb Instagram Stories. Dia menilai Eka telah memfitnahnya dan keluarga.

“Fitnah saya dan sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama instansi suami saya, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan,” ujar Erna S.Pdi.

Erna menduga Eka Setiawati sengaja melakukan hal itu karena ia sempat melaporkan saya dipolda Sulsel kalau dirinya merasa saya tipu,tapi nyatanya ia tidak bisa buktikan kalau saya menipu, semua bukti-bukti sudah saya berikan ke penyidik polda Sulsel.Mungkin tidak terima kepada saya sehingga fitnah saya,” di Sosmed” katanya.

Laporan Erna S.Pdi, telah terdaftar dengan nomor LP/B/904/V/2023/SPKT/Polda Sulsel Polrestabes Makassar tertanggal 1 Mei 2023. Adapun, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Erna mengungkap bahwa Eka Setiawati pernah ikut bisnis kerjasama, dengan mendapatkan keuntungan emas dan uang selama bisnisnya berjalan beberapa waktu lalu.red/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *