Sengketa Sawah Gadai Di Banyuanyara, Pemilik Baru Tahu Tanahnya Telah Di SPPT kan saat mau ditebus

Makassargobal.com – Takalar – Warga kabupaten Takalar sepertinya harus ekstra hati-hati jika hendak menggadaikan sawah di keluarga sendiri ataupun orang lain jika belum memiliki alas hak. Pasalnya, sawah tersebut bisa jadi akan dibuatkan SPPT diklaim sepihak tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Seperti yang terjadi di desa Banyuanyara, kecamatan Sanrobone kabupaten Takalar, sawah milik Dasi Dg. Ratang. Awalnya hanya digadai ke orang tua Kasturi yang tidak lain merupakan keluarga sendiri, setelah ingin ditebus ternyata tanah tersebut sudah dibuatkan SPPT. Atas dasar SPPT itulah, kemudian Kasturi mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Menurut informasi, Kasturi membuat SPPT karena merasa juga punya hak atas tanah tersebut dari jalur ayahnya. Sementara tanah tersebut diketahui merupakan milik dg.Ngora, ibu dari Dasi Dg.Ratang. Kepemilikan tanah tersebut diakui oleh banyak warga, termasuk orang yang sebelumnya memegang gadai tanah tersebut, Dg.Bonto.

Setelah ditebus dari Dg.Bonto, sawah tersebut kemudian digadai ke orang tua Kasturi sebesar 750.000 rupiah. Kemudian, setelah ayah Kasturi meninggal, Kasturi sebagai anak tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai haknya dan membuat SPPT atas nama dirinya. Hal itu baru diketahui setelah Dg.Ratang hendak menebus tanah orang tuanya (Dg.Ngora) tersebut kembali sementara Kasturi menolak menyerahkan tanah tersebut.

” Kami baru tau kalau sawah tersebut sudah di klaim dan di SPPT kan tanpa sepengetahuan kami, saat mau ditebus. Kalau keluarganya yang punya, kenapa orang tuanya terima barang itu sebagai tanah gadai? Kan lucu barang sendiri digadai ke Pemiliki sendiri? ” Ungkap Dg.Ratang.

Meski demikian, Kasturi tetap ngotot ingin menguasai tanah tersebut berdasarkan SPPT. Saat ini persoalan tersebut ditangani pihak pemerintah desa dan kecamatan. Kepala desa Banyuanyara, Subair Dg.Ngewa membenarkan persoalan tersebut, dirinya mengatakan telah mengambil kebijakan untuk melarang kedua belah pihak menggarap sawah tersebut sampai persoalannya tuntas.

” Memang benar ada sengketa klaim kepemilikan atas sawah di desa kami, antara Kasturi dan Dg.Ratang. Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, kami telah mengambil kebijakan untuk melarang kedua belah pihak menggarap sawah tersebut sampai persoalannya selesai…” Jelas Subair Dg.Ngewa, Kepala Desa Banyuanyara (26/6/2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *