
Gowa – MAKASSARGLOBAL.COM.com – Daeng Sitaba, warga Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, mencari keadilan untuk anaknya bernama Kasrianto (18) yang kini mendekam di penjara karena diduga di diskriminasi oleh pihak kepolisian.
Didepan awak media, Daeng Sitaba kemudian menceritakan kronologi anaknya ditangkap oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi unit Narkoba dari Polda Sulawesi Selatan.
Kata Daeng Sitaba, Penangkapan Kasrianto ananya itu bermula saat dia disuruh oleh temannya bernama Erwin yang tidak lain tetangga depan rumahnya.
Kasrianto disuruh oleh Erwin untuk mengambil paket di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang telah di belinya disalah satu situs belanja online.
“Si Erwin ini menyampaikan ke anak saya jika paket yang akan diambilnya itu atas nama Wahyu.”Kata Daeng Sitaba, disalah satu warkop di Kabupaten Gowa. Senin (21/8/23).
Kemudian Kasrianto anaknya lalu bergegas menuju tempat jasa pengiriman dan pengantaran barang yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya sembari mengajak Wahyu yang namanya tertulis di paket yang dipesan oleh Erwin.
“Anak saya kemudian berangkat untuk mengambil paket tersebut sambil mengajak temannya yang bernama Wahyu yang sesuai nama di paket yang dibeli oleh Erwin.”jelasnya.
Tanpa mengetahui apa isi paket yang disuruh ambil oleh Erwin, Kasrianto dan Wahyu kemudian menuju ke perusahaan jasa pengiriman dan pengantaran barang tersebut.
Tidak lupa Erwin menyerahkan handphonenya ke Kasrianto agar bisa di gunakan berkomunikasi saat tiba di lokasi pengambilan Paket tersebut.
Sesampainya di sana, Kata Daeng Sitaba, anaknya kemudian menyuruh Wahyu untuk masuk kedalam kantor jasa penitipan dan pengiriman barang tersebut untuk mengambil paket yang disuruh Erwin.
“Jadi saat itu anak saya menyuruh Wahyu untuk masuk mengambil paket Erwin, karena di paket itu atas namanya Wahyu. Akan tetapi Wahyu tidak mau masuk mengambilnya dengan beragam alasan sehingga anak saya yang masuk.”Terangnya.
“Waktu anak saya meminta paket atas nama Wahyu, kurir pengantar paket sempat meminta KTP atas nama Wahyu, anak saya kemudian keluar di parkiran motor untuk meminta KTP Wahyu namun Wahyu beralasan tidak membawa KTPnya.”Sambungnya.
Sehingga, lanjut Daeng Sitaba, Kasrianto menelpon Erwin untuk mengirim foto KTP Wahyu yang ketinggalan.
“Erwin kemudian mengirim foto KTP Wahyu via WhatsApp, kemudian memperlihatkannya. Setelah dilihat, paket kemudian diserahkan ke Kasrianto.”Jelas Daeng Sitaba.
Saat paket tersebut berada di tangan Kasrianto, tiba-tiba datang sejumlah orang mengaku anggota polisi unit Narkoba Polda Sulsel menangkap anaknya.
“Yang duluan di tangkap polisi itu Wahyu yang menunggu di luar, kemudian saat paket itu dipegang anak saya, lansung ditangkap sama orang yang mengaku anggota Polisi unit Narkoba Polda Sulsel.”terangnya.
“Menurut informasi, ternyata petugas kepolisian sudah berada di lokasi satu jam sebelum anak saya datang mengambil paket milik Erwin.”Sambungnya.
Ironinya, kata Daeng Sitaba, saat anaknya di tangkap, polisi mengajaknya ke sebuah tempat tidak jauh dari lapangan syekh Yusuf dan disana Kasrianto anaknya di pukul dan disiksa sambil menyuruhnya mengaku jika paket itu miliknya.
“Anak saya dipukuli, di gebukin dan disuruh megakui jika paket itu adalah miliknya. Sementara nama di paket itu tertulis Wahyu.”pungkasnya.
“Kemudian anak saya terpaksa mengakuinya karena sudah tidak bisa menahan rasa sakit akibat dipukuli oleh polisi yang mengaku sebagai Anggota Narkoba Polda Sulsel.”Sambungnya.
Saat di tanya isi paket yang diambil anaknya tersebut, Daeng Sitaba mengungkap jika isi paket tersebut berupa obat daftar G jenis tramadol dengan jumlah 1000 butir.
Ayah Kasrianto mengaku jika penangkapan itu berlansung pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
“Anak saya dibawa ke Polda Sulsel untuk di ambil keterangan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Sulsel bersama Wahyu.”Ucapnya.
Namun sangat disayangkan, kata Daeng Sitaba, Kasrianto anaknya telah ditetapkan tersangka, sementara Wahyu yang bersamaan di tagkap dan dibawa ke Mapolda Sulsel, malam itu juga dibebaskan.
“Wahyu yang namanya tertulis sebagai penerima barang malam itu juga dibebaskan dan kini anak saya sebagai tersangka tunggal.”Pungkasnya.
“Sementara Erwin sipemilik barang yang menyuruh anak saya pergi mengambil paket itu justru tidak ditangkap.”Lanjutnya.
Daeng Sitaba menilai tindakan pihak kepolisian dalam perkara ini sangat diskriminatif, pasalnya pemilik dan penerima paket justru tidak ditangkap meskipun identitasnya sudah di ketahui polisi.
“Saya berharap orang orang yang menjebak anak saya bisa segera di tangkap, temasuk yang menjual dan yang mengirim paket tersebut.”tegasnya.
Sementara itu, melalui kuasa hukum Kasrianto mengungkap jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memasuki tahap persidangan.
“Kasus Kasrianto Sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah 5 kali di sidang.”Jelas Yusri Salman kepada awak media, Salah satu Kuasa Hukum Kasrianto.
Yusri Salman Menduga, kasus yang dialami oleh Kasrianto anak dari Daeng Sitaba syarat akan adanya kriminalisasi.
“Indikasinya, penyidik dalam hal ini tidak melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang harusnya dimintai keterangan”paparnya.
Siapa saja yang harus di panggil penyidik? Kata Kuasa Hukum Kasrianto, yang berhak dipanggil adalah dari perusahaan jasa pengiriman dan pengantaran barang, tempat pembelian di salah satu aplikasi belanja online, termasuk Erwin aipemesan dan juga Wahyu yang namanya ditulis di paket sebagai penerima namun telah dibebaskan.
“Jadi semua yang saya sebutkan tadi tidak ada yang di periksa, malah salah satunya seperti Wahyu justru dibebaskan, sementara Kasrianto menjadi orang yang seolah-olah memesan paket dan akan mengedarkan obat-obatan daftar G tersebut.”Terangnya.
Yusri Salman menegaskan sebagai Tim kuasa hukum dari Kasrianto, Pihaknya akan berjuang maksimal di persidangan mengawal kasus yang dinilainya diskriminatif itu.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil upaya seperti Dumas, terkait ketidak profesionalan penyidik Polda Sulsel dalam memproses dugaan tidak pidana ini.’tegasnya.
“Termasuk jaksa, kami akan melakukan surat pengaduan terkait ketidak telitian dan kurang profesional dalam menangani perkara ini.”Sambungnya.
Lanjut Yusri Salman, didalam persidangan Kasrianto, ada sejumlah barang bukti yang dihilangkan.
“Pembungkus paket yang tertulis pengirim dan penerima itu di hilangkan, yang ditampilkan hanya toples dan isinya obat daftar G itu.”Imbuhnya.
Menanggapi kasus yang dialami Kasrianto, Ketua Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum, Yakobus ikut angkat bicara.
Ia mengungkap jika, Kasrianto diduga di kriminalisasi, pasalnya sejumlah pihak yang diduga terlibat justru tidak dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Harusnya penyidik kepolisian kembangkan ini kasus, tidak bisa hanya Kasrianto sendirian yang di tangkap, jangan sampai ini memiliki jaringan besar.”Ujar Yakobus.
Hal yang menurut Yakobus sangat tidak profesional, pihak kepolisian tidak pernah memanggil orang tua Kasrianto baik mulai dari ia di tangkap sampai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami duga ada kriminalisasi terhadap Kasrianto. Saat sidang saja, Kasrianto tidak dihadirkan, padahal kami meminta agar Kasrianto dihadirkan di persidangan agar kasus ini bisa diungkap kebenarannya di publik.”tegas Yakobus.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy yang dikonfirmasi via Chatingan WhatsApp mengenai dugaan diskriminasi terhadap Kasrianto Pemuda asal Kabupaten Gowa tersebut, mengungkap jika ia belum mengetahuinya soal perkara ini.
“Saya belum tau.”Tulis Kombes Pol Darmawan Affandy. Senin (21/8/23).
Darmawan Affandy sendiri akan mengecek kasus tersebut ke anggotanya yang menangani perkara ini.
“Nanti saya tanyakan ke anggota.”tutupnya.