Melanggar Kode Etik ASN !!! Diduga Oknum Camat Galesong Utara Kampanyekan Salah Satu Calon Legislatif

MAKASSARGLOBAL.COM – TAKALAR – Sebagai seorang ASN atau Aparatur Sipil Negara, harus mengikuti kode etik dan peraturan yang berlaku dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah larangan untuk meminta dukungan politik kepada rekan kerja atau warga negara lainnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan kepentingan negara atau pihak manapun, termasuk kegiatan yang berhubungan dengan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau waktu kerja untuk kepentingan politik.

Oleh karena itu, sebagai seorang ASN ( diduga Oknum Camat Galesong Utara ) seharusnya tidak meminta dukungan untuk calon tertentu pada pemilihan umum atau kegiatan politik lainnya. Sebagai gantinya, dapat mencari informasi dan mempelajari program serta visi misi dari setiap calon secara objektif, dan memutuskan pilihan sendiri sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Seperti yang beredar didalam sebuah video amatir salah seorang warga, dimana terlihat seseorang yang diduga adalah oknum camat galesong Utara kabupaten takalar sedang berorasi dan meminta dukungan untuk salah satu calon legislatif

” BULAN 2 TANGGAL 14 SAMA-SAMAKI PILIH NOMOR DUA , SAYA JUGA CAMAT MENDUKUNG BELIAU ” demikian ucapannya

Perlu diingat bahwa sebagai ASN, harus tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik. Hal ini akan memastikan bahwa pekerjaan Anda sebagai pelayan publik tetap dilakukan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *