Setelah Mendengar Putusan Pengadilan, Masyarakat Penambang Desa Tatelu Dan Kuasa Hukum Akan Gelar Banding

Makassarglobal.com – Sulut – Dari awal persidangan kami sebagai Kuasa Hukum masyarakat penambang desa tatelu, sudah meminta untuk menunjukkan legal standing dan badan hukum perusahaan. kita harus tau seperti apa akte pendirian perusahaan, berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam dokumen sebagai pelapor, tetapi sampai pada proses putusan tidak pernah pihak perusahaan menunjukkan seperti apa badan hukumnya.

Yang kedua kalau perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan, mana izin usaha pertambangan, karena perusahaan ini berdiri di tengah-tengah penduduk masyarakat. Hanya ditunjukkan kemarin kepada kami hanya kontrak karya, kata kuasa hukum masyarakat penambang desa tatelu ini Bpk, Doan Taga S.H.

Dengan adanya putusan pengadilan negeri Minahasa Utara harus dipenjarakan selama 15 hari ke empat orang penambang atau pemilik lubang tambang, maka kami sebagai Kuasa Hukum akan upayakan hukum naik banding.

Dan kami melihat putusan pengadilan ini sangat- sangat tidak manusiawi, kasihan masyarakat kecil ini dipermainkan nasib mereka dan masyarakat penambang yang di laporkan ini tidak tau sama sekali kami sebagai Kuasa hukum menanyakan tentang legal standing dari perusahaan, ke penyidik, kepada majelis hakim tetapi tidak pernah di tunjukkan sampai pada putusan pengadilan seperti apa badan hukumnya, nomor berapa akte pendirianya dan tahun berapa kepemilikannya.

Terungkap dalam persidangan kemarin pejabat hukum tua desa tatelu, bahwa desa tatelu saat ini mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Minahasa Utara terkait dengan objek tanah yang di duga milik Bpk, David Lim telah di jual ke perusahaan PTM sebab belum membayar pajak selama dua tahun terkait objek tanah itu.sementara di lihat dari pajaknya masih nama Bpk, David Lim ucapnya lagi.

Dan fakta lainya juga terungkap dalam persidangan bahwa register desa masih jelas tercatut nama David Lim dan istrinya, belum terdaftar sebagai nama perusahaan PTM . Ungkap kuasa hukum ini lagi.

Pelapor : Efendi dan Rusli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *