Makassarglobal.com – Gowa – KASRIANTO (18) tahun warga Gowa, sulawesi-selatan, ditangkap dan dijebloskan ke penjara sejak Maret 2023 lalu oleh polisi Polda Sul-Sel Reskrim narkoba. KASRIANTO ditangkap dikantor jasa pengiriman J&T Expres dijalan pandang2, kec sombaopu Gowa, 14 Maret 2023 Dimana pada saat itu KASRIANTO hendak mengambil paket kiriman bersama Wahyu berboncengan motor. didalam paket itu tertulis penerima barang atas nama wahyu sementara yang menyuruh mengambil paket itu bernama Erwin yang tempat tinggalnya berhadapan dengan rumah KASRIANTO.
Anehnya, KASRIANTO ditahan sementara WAHYU yang tercatat sebagai penerima dalam paket tersebut. Ada apa???
Menurut keterangan WAHYU pada masa sidang saksi, Dia sebatas diminta untuk menemani saja. namun kenyataannya justru namanya yang tercatat sebagai penerima barang haram tersebut, sementara Erwin tidak pernah dimintai keterangan walaupun Handphone yang disita sebagai Barang Bukti terdapat Akun atas nama Erwin. seakan-akan mereka ini telah dijaga oleh “IBLIS MAFIA HUKUM” sehingga mereka bebas dari proses hukum oleh penyidik Polda
Mereka berdua WAHYU dan ERWIN malah dibebaskan padahal jelas-jelas kedua orang itulah yang seharusnya bertanggung jawab atas paket kiriman tersebut, karena yang tertulis dalam paket pengiriman barang adalah Wahyu sementara Erwin selaku pengorder barang lewat Akun Handphone yang telah disita oleh tim Penangkap dan kemudian diserahkan kepada penyidik.
Ada apa dengan oknum penyidik, hingga membuat pihak orang tua korban bertanya-tanya, sepertinya pihak penyidik pilih kasih hingga anaknya menjadi korban, ataukah memang anaknya telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu hingga dipukul dan disiksa untuk mengakui tindakan yang bukan menjadi perbuatannya, karena merasa tertekan dan takut maka KASRIANTO terpaksa rela mengaku saja selaku pemilik barang meskipun bertentangan dengan kata hatinya,
Maka pada sidang yang ke 7 (tujuh) dipengadilan negri Sungguminasa Gowa, didepan majelis hakim KASRIANTO berterus terang mengatakan yang sebenarnya dan sejujurnya bila dirinya terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena takut dan trauma akibat penyiksaan atas dirinya oleh oknum polisi Polda, maka sangat terpaksa dia mengakui segala tuduhan bila dia adalah pemilik, pengedar, sekaligus penjual paket haram tersebut cetusnya, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.
Sementara secara terpisah Kepala Cabang J&T Expres, saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan secara detail seluruh kejadian kronologisnya disaat dan sebelum paket barang haram tersebut diambil oleh Kasrianto dan Wahyu, maka terlebih dahulu polisi menyuruh untuk membuka isi paket barang tersebut, maka oleh Pimpinan Cabang J&T Expres, membuka kotak paket tersebut dan dilihatnya secara jelas bahwa isi paket itu berisi serbuk putih dan tablet trimadol tipe G, begitupun bagian atas dalam topleks itu berisi serbuk putih ditengah serbuk itu terdapat pil trimadol tipe G yang jelasnya dia hanya melihat serbuk putih diatasnya tuturnya.maka setelah itu oknum polisi menyuruh kembali menutupnya seperti semula.
Tak lama setelah kejadian itu maka datanglah KASRIANTO bersama WAHYU untuk mengambil paket kiriman tersebut, tiba-tiba Polisi menyergap dari belakang dan menangkap Kasrianto, dan anehnya lagi hanya Kasrianto yang dipukul sementara wahyu tidak dan dibawah kepolda, Kasrianto ditahan sementara Wahyu dilepas sedangkan Erwin tidak tersentuh sedikitpun.
Dan lebih aneh lagi disaat persidangan ketujuh baru-baru ini, Jaksa penuntut umum hanya memperhatikan barang bukti obat trimadol daftar G 1000. butir saja dan tidak terdapat serbuk putih didalam toples, sesuai penyampaian pimpinan cabang J&T Express
Sementara Ketua Forum Anti Mafia Hukum (FM-AMH) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL) pak.Yakobus dan pak Ahmad Eddy Yusuf saat disambangi oleh media ini mengatakan sangat menyesalkan tindakan oknum polisi yang masih memakai pola-pola lama yakni UNDER COVER BUYING dan tindakan ini dinilai tidak profesional dalam kasus ini dan menganggap menjalahi (SOP) kepolisian, mereka menduga kasus ini sarat dengan rekayasa dan diskriminalisasi, dan hal tersebut telah mereka aplikasikan lewat Dumas yang telah mereka layangkan kepada KAPOLDA Sul-Sel dengan tembusan ke Mabes POLRI tertanggal 1 September 2023.(bersambung,) team.redaksi Makassar global.