Pemilik Lahan Damar di Desa Pongkeru berharap Kapolda dan Kejati Sulsel Turun Tangan

Luwu Timur, MakassarGlobal.com – Ramli bersama istri dan anaknya masuk ke Lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (PT.CLM-red) dengan tujuan menuntut hak sebagai pemilik lahan damar di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/3/2024) siang.

Setelah beberapa kali pertemuan juga mediasi, akhirnya keluarga dari Bapak Ramli turun ke jalan melakukan aksi blokade di jalur Hauling PT. CLM, Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Ramli mengaku, menguasai seluas 40 hektar lahan Damar, diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-red), serta lampiran penning atau rincik yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu pada tahun 1968.

“Sejak tahun 2009 beraktivitas di Desa Pongkeru, keluarga kami belum diberi Hak Kompensasi dari aktivitas PT.CLM, sementara lahan Damar yang keluarga kami kelola turun temurun sejak tahun 1968 telah ditebang dan lahannya telah dieksploitasi oleh perusahaan,” jelas Ramli.

Ramli beserta keluarga juga berharap kepada Bapak Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk turun dan memfasilitasi kami sebagai masyarakat kecil yang menuntut hak untuk hidup, karena sumber mata pencaharian kami telah dirampas tanpa ada kompensasi dari perusahaan.

“Hingga saat ini kami hanya diberi janji dan harapan bahwa akan diberi kompensasi serta dilibatkan dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. CLM di lahan kami. Akan tetapi 15 tahun berlalu tidak ada satupun yang terealisasi,” ujar Ramli.

Diketahui sebelumnya bahwa PT.CLM merupakan sebuah perusahaan tambang Nickel yang menguasai lahan seluas 2660 Hektar yang terletak di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, sesuai ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor 2/I.03H/PTSP/2018 dan akan berakhir pada 11 Maret 2029.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum juga mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT. Citra Lampia Mandiri perihal masalah tersebut. (Stv/*)

Laporan: Yaiyank Stiv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *