Diduga Melanggar Regulasi, FS – PMI Kota Makassar Tuntut PT. Catur Putra Harmonis Lakukan ini!?

MakassarGlobal.com– Ratusan Massa dari Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FS-PMI) Kota Makassar menggelar aksi Demontrasi didepan bengkel retail Mahaputra di Jalan Bandang (Veteran Selatan), Pada 6 April 2024.

Para buruh itu menyerukan sejumlah poin tuntutan terhadap PT. Catur Putra Harmonis terbesar yang ada di Kota Makassar, Perusahaan tersebut dianggapnya telah melanggar beberapa regulasi terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Saat ditemui awak media koordinator Lapangan, Ogri menjelaskan terkait pelanggaran yang kerap dilakukan oleh PT. Catur Putra Harmonis seperti dengan pemaksaan pengunduran diri oleh beberapa karyawan tanpa melalui prosedur SP, sanksi atau teguran.

Selain itu ada 3 tuntutan yang diinginkan pihak buruh seperti mengembalikan Kahar untuk bekerja di PT. Catur Putra Harmonis dari hasil putusan Disnaker yang telah dimediasi sebelumnya, mengembalikan posisi Ernayati dari cleaning ke admin counter dan memberikan hak-hak normatif pekerja.

Adapun tuntutan aksi Demontrasi yaitu :
1. Kembalikan saudara Kahar kerja di PT. Catur Putra Harmonis dari hasil mediasi oleh disnaker jangan di gantung seperti ini.
2. Kembalikan posisi Ernayati ke admin counter dan terkahir.
3.Berikan hak-hak normatif pekerja seperti upa yang sesuai UMP Kota Makassar” tutur Ogri.

Lebih Lanjut Ogri, juga mengatakan selain itu beberapa permasalahan terkait kebijakan – kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan dan menyiksa buruh yakni :
1. Dari segi pengupahan yaitu gaji pokok tidak sesuai UMK dan juga adapun upah tunjangan lainnya diberikan berdasarkan jumlah hari kerja artinya tidak menutup kemungkinan buruh tidak memperoleh upah sesuai dengan UMK perbulan
2. Terkait permasalahan kebijakan apabila pekerja salah memarkirkan kendaraan customer maka pekerja tersebut upahnya akan dipotong sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
3. Terkait permasalahan cuti bersama di hari raya keagamaan yang tidak diberikan kepada pekerja dengan kata lain pekerja tidak diliburkan pada saat hari libur keagamaan
4. Terkait permasalahan cuti Tahunan yang tidak diberikan kepada buruh.

Massa aksi sempat membakar ban dan memaksa menerobos masuk ke bengkel namun dihalau aparat kepolisian, Ogri mengancam akan mendatangkan lebih banyak lagi massa ketika tuntutan mereka tidak direspon oleh pihak perusahaan.

Mantan karyawan yang sempat berkasus Kahar mengutarakan kekecewaannya terhadap perusahaan besar yang punya omset milliaran itu karena begitu sulit dalam menyejahterahkan karyawannya, ia berharap setidaknya statusnya jelas tidak menggantung seperti saat ini.

“Saya juga heran dengan perusahaan ini padahal omsetnya milliaran tapi selalu membebankan karyawannya kalau memang saya dianggap melanggar, beri sanksi SP atau PHK, jangan gantung kaya begini dia seolah-olah mau suruh saya mengundurkan diri biar tidak dapat pesangon padahal saya sudah 10 tahun lebih bekerja” tutur Kahar.

Menurut Kahar kasus yang dialaminya bukan hanya dirinya yang merasakan tapi rekan karyawan lain di team sales sebelumnya juga banyak yang sudah ingin sampai masa pensiunnya dipaksa untuk mengundurkan diri tanpa melalui SOP pemberian SP, dan banyak juga yang didenda.”

Hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak PT. Catur Putra Harmonis. (*)

Laporan: JDT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *