Dok Istimewa : Area Collection Head, Yonas Tana Tarra dan Area Litigation Head, Zaldy Alief Akbar, S.H., Smart Multi Finance.
MakassarGlobal.com– Kemudahan kredit dari pembiayaan memudahkan orang mendapatkan utang. Sebab syaratnya cukup mudah. Salah satunya dengan Jaminan BPKB Kendaraan. Namun kemudahan dan fleksibilitas syarat pengajuan seringkali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan nekat memanipulasi data demi mendapatkan dana lalu mangkir.
Seraya hal tersebut, AF Terdakwa atas kejahatan memalsukan dan memberikan keterangan menyesatkan ( Pasal 35 Undang-undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia) dengan nomor perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Mks diputus dan dijatuhi Pidana 1 tahun 8 bulan pada 27 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Makassar.
AF mengajukan kredit dengan Jaminan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Sienta Type Q 1.5 tahun 2018 di Smart Multi Finance (12/2022), selang beberapa bulan berjalan angsuran dari kredit tersebut tidak dibayar oleh AF.
Dari proses penagihan Smart Finance ditemukan perilaku tidak kooperatif dan cenderung menghindar, hingga selang beberapa waktu terungkap kendaraan yang dijaminkan AF bukanlah miliknya.
Ditemui media pada Rabu 17 April 2024, di Warkop Assipojingetta Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 18 No. 11, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Area Collection Head Smart Multi Finance Yonas Tana Tarra menjelaskan, Dari awal pembayaran angsuran, itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban sudah ditunjukan oleh Debitur AF.
Dijelaskan pula, Tindakan persuasif telah dilakukan pihak Smart Multi Finance mulai dari penagihan melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah kediaman Debitur.
“Kami telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 1-3 (satu sampai tiga) kali sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan atas kewajiban kreditnya. Namun atas segala itikad baik kami tersebut, tidak mendapat respon yang baik dari Debitur.” Ungkap Yonas.
“bahkan unit yang dijadikan jaminan fidusia, ditemukan dalam penguasaan orang lain yang bukan Debitur kami. sehingga kami melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum.” Sambungnya.
Di tempat yang sama, Area Litigation Head Zaldy Alief Akbar, S.H. kepada media memaparkan Tindakan yang dilakukan oleh debitur seperti itu merupakan perbuatan kriminal karena memanipulasi berkas Pengajuan agar seolah-olah memenuhi syarat untuk diperoleh Fasilitas Pembiayaan.
“Atas kasus ini kami menyampaikan kepada seluruh Debitur dan calon Debitur Smart Multi Finance bahwa kami tidak akan mentoleransi segala tindakan kriminal yang dilakukan oleh pihak Debitur. Perbuatan Manipulasi data yang dilakukan Debitur kami tersebut sudah jelas melanggar ketentuan hukum berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Fidusia No. 42 tahun 1999 dan dapat diproses secara Pidana.” Tegas Zaldy.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kita semua agar tidak terulang kembali. Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Jajaran Polsek Panakkukang yang telah melayani kami secara profesional dan berhasil menangkap Debitur yang menjadi Pelaku dalam kasus tersebut.” Tutupnya. (*)
Laporan: JDT