Malassarglobal. Com – Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, Rektor UNM Prof. Husain Syam besok Kamis, 25 April 2024 akan kembali dimintai keterangan lanjutan terkait dengan isi rekaman yang menyebut nama Rektor sebagai pihak yang akan menerima sejumlah uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Dalam rekaman pembicaraan tersebut sangat gamblang dialog permintaan dari yg diduga sebagai perpanjangan tangan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) yang meminta ke salah seorang CPNS uang sebesar Rp 55 juta sebagai ucapan terima kasih ke Rektor, yg diperintahkan oleh Dekan FIKK. UNM.
Dalam pembelaan diri Prof Husain Syam mengatakan tidak jelas Rektor siapa yang dimaksud dalam rekaman tersebut. Ini bentuk pembelaan diri yang terlalu sederhana dan amat sangat menggelikan karena jelas-jelas kejadian dan tokoh dalam pembicaraan tersebut adalah dalam lingkup Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan.
Masa Rektor Banda Aceh yang dimaksud kata beberapa pembaca. Tim Diskrimsus Polda Sulsel pasti sudah memiliki rangkaian data dan peristiwa sehingga Rektor UNM kembali akan dimintai keterangan.
Masa sekarang ini adalah masa digital dimana teknologi sangat membantu manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya, termasuk ketidak-wajaran seseorang pejabat begitu mudah meminta uang dalam jumlah yang terbilang cukup besar untuk setiap CPNS FIKK UNM yang diterima.
Beberapa CPNS yang dimintai uang tersebut merasa heran karena selama dalam proses pendaftaran, ujian, wawancara, hingga penentuan hasil mereka merasa tidak pernah ada pihak yang menjanjikan untuk kelulusan. Demikian pula mereka merasa tidak pernah ada yang menawari untuk membantu meluluskan dengan imbalan tertentu, tetapi dalam perjalanan akhir dimana sudah ada penentuan dan mereka sudah menerima SK CPNS dan SK P3K tiba tiba ditagih yg wajib dilakukan dengan dalih tanda terima kasih.
Salah satu modus tim perpanjangan tangan Dekan FIKK adalah dengan membuat Group Whatsapp khusus CPNS-P3K. Salah seorang menyatakan bahwa WAG ini bertujuan untuk menagih besaran uang yang harus disetorkan ke Dekan dan ke Rektor. Bila tidak menyetor maka akan dikeluarkan dari WAG tersebut. Hanya anggota group yang tahu. supaya tidak mengetahui umum perkembangan soal ini pada FIKK UNM. Bahkan ada yang tidak diberikan Mata Kuliah, ditahan SK nya yang menyebabkan terhambatnya status mereka untuk status PNS. Semua serba jelas konstruksinya
Akan tetapi Rektor UNM masih nampak percaya diri bahwa apa yang dituduhkan tidak berdasar karena tidak menyebut Rektor siapa yang dimaksud. Sebagai seorang akademisi mestinya tidak semudah itu menyatakan bahwa semua itu hanya dibuat-buat, tanpa bukti-bukti yang ada.
Penyidik Polda bukanlah orang yang tidak faham sebuah fenomena ini apalagi ada fakta perbuatan mengatur untuk kepentingan sendiri. Jelas bukti itu. Polisi bukanlah institusi yang mudah mempercayai berita atau informasi jika tidak terkait suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
Penyidik Polda adalah orang yang profesional, sangat faham akan munculnya peristiwa ini. Jelas ada perintah meski yang membuat perintah seolah-olah tidak terlibat.
Hal inilah yang akan digali sejauh mana Rektor UNM memiliki keterlibatan dalam persoalan pungli ini.
Percaya diri boleh, tapi fakta akan meruntuhkan semuanya pada saatnya nanti karena persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun bahkan diduga banyak lagi kasus yang belum terbongkar.