MakassarGlobal.com – Rumpun Keluarga Besar Borong Untie, menggelar unjuk rasa. Diperkirakan sebanyak 600 massa hadir di depan Kantor Kepolisian Resor Pangkep (Polres Pangkep), Rabu (22/5/2024).
Dipimpin oleh Jenderal Lapangan Ibu Andi Tenri Ani, dalam aksinya, mereka meminta Kapolres Pangkep menetapkan Syawir, Kepala Desa (Kades) Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, sebagai tersangka dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada empat pemuda serta penghilangan barang bukti.
Hal ini merupakan buntut saling lapor antara kedua belah pihak, terkait insiden keributan pada tanggal 4 April 2024 lalu, hingga berujung pemuda berinisial ER, AIR, AIS, dan LA sempat ditahan polisi atas laporan Kepala Desa yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama juga perusakan.
Zul Aidin Bagenda Ali, S.H., kuasa hukum dari keempatnya, mengkritik penyidik sebab menetapkan tersangka tanpa menghadirkan cukup bukti. Menurutnya, barang bukti berupa CCTV harus dihadirkan agar membuat terangnya perkara.
“Semestinya penyidik sejak awal sebelum menetapkan tersangka, wajib menghadirkan barang bukti. Baik barang bukti tindak pidana penganiayaan atau pengrusakan, di sini kan tidak dipenuhi,” ucap Zul.
Selain itu, dalam pernyataan sikap, massa aksi menginginkan penyidik Polres Pangkep menemukan CCTV sebagai barang bukti rekaman sebelum maupun sesudah kejadian.
Meski Wakapolres Pangkep, AKBP H. Muh. Tamrin, telah menawarkan fasilitas bagi 10 perwakilan berdiskusi di dalam ruangan Polres. Massa tetap menolak ajakan tersebut sampai Kepala Desa Biring Ere diberi perlakuan hukum yang sama.
Sampai berita diterbitkan, wartawan media ini sudah berupaya menemui Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pangkep akan tetapi keduanya sedang tidak berada di ruangannya. (Alv/Red)
Laporan: Alvin