*Kuasa Hukum Aty Kodong Bantah Tudingan Penipuan dan Siap Ajukan Gugatan Balik*
Makassar, 7 Juni 2024 – Kuasa hukum artis dangdut Aty Kodong, Mustandar SH, MH, dengan tegas membantah tudingan penipuan yang diarahkan kepada kliennya. Tudingan tersebut mencakup pengambilan barang-barang bermerek seperti jam tangan, sepatu, tas, dan kacamata tanpa melunasi pembayaran.
Kabar miring ini telah beredar di beberapa media online dan dianggap sangat merugikan reputasi Aty Kodong sebagai penyanyi dangdut lulusan D’Academy.
Dalam wawancara yang dilakukan di rumah Aty pada Jumat, 7 Juni 2024, Mustandar menjelaskan bahwa tudingan dari kuasa hukum Riska, Rahwan Akhir Priono, tidak sesuai dengan fakta.
“Terkait dengan semua yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Riska terhadap Aty Kodong melalui dua surat somasi yang dikirim pada 8 Juni 2004 dan 29 Mei, ada hal-hal yang diungkapkan yang tidak sesuai dengan fakta,” ungkap Mustandar.
Menurut Mustandar, kata-kata yang digunakan dalam somasi tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa Aty mengambil barang tanpa hak, yang identik dengan pencurian.
“Kata mengambil itu seolah-olah klien kami mengambil barang seseorang tanpa hak, identik dengan pencurian. Bahasa seperti ini bukan bahasa hukum,” tambahnya.
Mustandar menegaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah perjanjian jual beli. Namun, barang-barang yang diberikan oleh Riska ternyata bukan barang asli, melainkan KW (imitasi). Hal ini membuat Aty merasa dirugikan dan menjadi kurang lancar dalam pembayaran.
“Ada lima tas branded berbagai merk tapi bukan asli, kacamata, dan jam tangan Rolex yang semuanya KW dengan total harga Rp 12.600.000. Aty sudah membayar Rp 8.000.000 secara bertahap, jadi sisa kewajibannya Rp 4.600.000,” jelasnya.
Aty sebenarnya sudah mencoba melakukan mediasi untuk melanjutkan pembayaran secara cicilan, namun pihak Riska menolak dan menuntut pembayaran lunas.
“Saya sudah mencoba mediasi untuk pembayaran secara cicil, tetapi pihak pengacara Riska tidak mau. Ini sangat merugikan klien saya karena banyak job yang dibatalkan akibat masalah ini, yang seolah mencemarkan nama baik Aty,” cetus Mustandar.
Kesimpulannya, pihak Aty Kodong siap melakukan gugatan balik karena merasa tudingan tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baik.
“Kami minta kepada kuasa hukum Riska untuk menyampaikan informasi yang benar dan tidak membuat statement di media yang tidak sesuai dengan fakta. Kami siap berhadapan di meja hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tutup Mustandar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat melihat permasalahan ini dengan lebih objektif dan adil terhadap Aty Kodong.