Makassar,Makassarglobal.com.–”Benteng Fort Rotterdam Makassar dilindungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk bangunan bersejarah seperti Benteng Fort Rotterdam.
2.Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang tata cara perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya.
Berdasarkan Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut diatas. Raja Tallo ke XIX Makassar Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Iparicu Daeng Manaba Karaengta Tanete. Sebagai pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Islam Gowa – Tallo Makassar.
Menggugat bangunan di sekitar Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar. Dimana bangunan tersebut berdiri diatas Zona Inti. Yang seharusnya disekitar Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar, tidak boleh ada bangunan apapun itu.
Raja Tallo ke XIX Makassar melalui media ini menyampaikan. Jika selama ini pemerintah melakukan pembiaran atas adanya perusakan situs Cagar Budaya Benteng fort Rotterdam Makassar. Dan diduga duga, ada oknum melakukan itu dengan sengaja. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun golongannya, tegas Raja Tallo
Raja Tallo ke XIX Makassar Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Iparicu Daeng Manaba Karaengta Tanete menambahkan. “Selain itu, Benteng Fort Rotterdam juga telah ditetapkan sebagai: Situs Cagar Budaya Nasional, Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014, tanggal 17 Januari 2014. Monumen Sejarah yang Dilindungi.
Berdasarkan Monumenten Ordonnantie (MO) Stbl. No. 238 pada tahun 1931 dan didaftarkan sebagai monumen sejarah yang dilindungi pada tanggal 23 Mei 1940 dengan Nomor Registrasi 1010. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk menjaga keaslian dan kelestarian Benteng Fort Rotterdam sebagai warisan budaya nasional.
Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara situs bersejarah ini. Peraturan tentang zonasi batas bangunan di sekitar Benteng Fort Rotterdam Makassar ditentukan oleh Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya, ucap DYMM. Raja Tallo ke XIX Makassar
Sistem Zonasi Cagar Budaya, Sistem ini terdiri dari beberapa zona, yaitu:
1. Zona Inti: Area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting dari situs cagar budaya. Pemanfaatan zona ini sangat terbatas dan tidak boleh mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi fisik cagar budaya.
2. Zona Penyangga*: Area yang melindungi zona inti. Pemanfaatan zona ini terbatas untuk kepentingan umum dan penempatan fasilitas pendukung pelestarian cagar budaya yang tidak mengganggu estetika visual cagar budaya.
3. Zona Pengembangan: Area yang diperuntukkan bagi pengembangan potensi cagar budaya, seperti rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, dan kepariwisataan.
4. Zona Penunjang: Area yang diperuntukkan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang serta untuk mendukung kegiatan komersial dan rekreasi umum.
5. Penetapan Batas Zona: Batas zona ditentukan berdasarkan hasil kajian yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
– Batas administrasi wilayah
– Satuan ruang kultural
– Satuan ruang alam
– Semi-arbitrer
– Arbitrer
Benteng Fort Rotterdam sendiri memiliki luas sekitar 2,5 hektar dan terdiri dari 16 bangunan dengan luas 11.605,85 meter persegi. Bangunan-bangunan ini bergaya arsitektur Eropa, khususnya Belanda abad pertengahan. Di dalam kompleks benteng, terdapat beberapa spot menarik seperti ¹:
1. Bastion: Terdapat lima bastion yang terhubung dengan dinding benteng, yaitu Bastion Bone, Bastion Bacan, Bastion Buton, Bastion Mandarasyah, dan Bastion Amboina.
2. Museum La Galigo: Museum ini menyimpan berbagai koleksi budaya dan sejarah masyarakat Makassar, dengan lebih dari 4.999 koleksi artefak.
3. Taman: Terdapat taman hijau di dalam area benteng yang dapat digunakan sebagai tempat bersantai dan mengabadikan momen.”Imbuhnya.
Laporan.Tum Pewarta