Gowa,Makassarglobal.com.-“Penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait pemerintahan Bupati Gowa, Hj. Husnia Talendra, menjadi sorotan berbagai kalangan. Salah satunya datang dari MZ. Nurdin Achmad, Wakil Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Gowa,/Pimpinan Redaksi Media Online Makassarglobal.com. yang menilai bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan yang sah, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas kewenangan konstitusional.
Menurut Nurdin, hak angket semestinya difokuskan pada penyelidikan terhadap kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, serta penggunaan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa jika pembahasan dalam forum angket sudah menyentuh ranah privasi pribadi kepala daerah dan disampaikan ke ruang publik, maka hal tersebut berpotensi melampaui substansi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“DPRD memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, tetapi fungsi itu tidak boleh bergeser menjadi ruang untuk membuka hal-hal yang bersifat personal dan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan publik. Ini penting demi menjaga marwah lembaga dan etika politik,” ujar Nurdin.
Ia berharap dinamika politik antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa tetap berjalan secara sehat, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, hak angket harus menjadi alat evaluasi pemerintahan yang konstruktif, bukan justru menciptakan polemik baru yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah
Sementara itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa ia tetap menghargai langkah yang diambil oleh lembaga legislatif. “Kami menghargai apa yang dilakukan anggota DPRD Gowa. Kami akan mengawal proses ini dengan cara yang baik dan benar,” ujarnya.
Namun, Husniah menegaskan, jika pembahasan telah melampaui ranah kebijakan dan menyentuh kehidupan pribadi, maka hal itu sudah melanggar aturan dan sangat mengganggu. “Mari kita pahami betul tugas dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada saksi yang mengaku memiliki bukti, silakan tunjukkan secara sah. Menurut peraturan dan undang-undang, jurnalis tidak dapat dijadikan saksi dalam proses Pansus Hak Angket,” tegasnya.
Sebagai kepala daerah yang namanya telah tersebar luas di publik, Husniah menyatakan siap memberikan klarifikasi maupun keterangan jika diperlukan. Ia juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Kami berpegang pada pepatah adat Bugis-Makassar, Sirina Tau Pamerentaya niaki ri tujaiya artinya menjaga kehormatan pemimpin agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.
Meskipun isu ini terus bergulir, saya tetap fokus bekerja untuk kepentingan rakyat,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan melalui bantuan pengacaranya..Tandasnya.”(Red)”


















