Dari Ruang Pansus ke Bareskrim: Dua Saksi Hak Angket DPRD Gowa Dilaporkan Bupati atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kesaksian Palsu

Gowa.makassarglobal.com.-“Polemik Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memasuki babak baru. Dua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan dalam forum Pansus, yakni Zaenal Abidin, seorang wartawan media daring, dan Agussalim Harahap yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Bupati Gowa, Hj. Sitti Husniah Talenrang, atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Laporan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (4/7/2026).

 

Dalam konferensi pers di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (5/7/2026), Husniah Talenrang menyatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh karena keterangan kedua saksi dalam sidang Pansus dinilai telah merugikan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan tidak sesuai fakta dan telah memicu persepsi negatif serta fitnah di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas kehormatan dirinya.

Bupati Gowa itu juga mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim sebagai dasar laporan. Selain proses pidana, ia menyampaikan tetap menghormati mekanisme Pansus Hak Angket dan siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil secara resmi. Namun hingga kini, Husniah mengaku belum menerima surat undangan dari DPRD Gowa meski beredar informasi bahwa dirinya akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Husniah menegaskan isu yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Ia mengaku tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Gowa berlangsung normal. Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar sebelum adanya kepastian melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah dari Specialist Law Firm, menjelaskan bahwa selain melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mengadukan Zaenal Abidin ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam kesaksian maupun pemberitaan dinilai lebih bersifat asumsi dan tidak memenuhi prinsip keberimbangan, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

Amirullah menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers. Ia berharap seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga polemik yang berkembang di ruang publik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Tandasnya.”(Red)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *