Klarifikasinya Pak.Mustradir Dg Sila: Video Viral Di Facebook Tidak Utuh, Publik Diminta Bijak Menilai “

MKS- makssarglobal.com-“Menanggapi beredarnya potongan video di media sosial Facebook yang menyeret namanya, Pak Mustadir Dg. Sila memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan, video yang viral tersebut tidak menampilkan kejadian secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

 

Menurut Pak Mustadir Dg. Sila, tayangan yang beredar hanya sepenggal dari rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Karena tidak lengkap, video tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan maupun membentuk opini publik.

“Kami menyayangkan video yang tidak utuh itu kemudian menjadi bahan perbincangan dan digiring menjadi opini seolah-olah itulah kejadian sebenarnya. Padahal konteks dan kronologi lengkapnya tidak terlihat di video itu,” ujar Pak Mustadir Dg. Sila dalam keterangannya.

“Minta Masyarakat Tidak Terpancing”

Pak Mustadir Dg. Sila meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan narasi yang berkembang di media sosial. Ia berharap publik dapat melihat persoalan secara jernih, proporsional, dan tidak terburu-buru menghakimi hanya dari satu potongan video.

“Saya berharap masyarakat bijak. Jangan langsung menyimpulkan dari video yang tidak lengkap. Beri ruang untuk melihat fakta secara utuh,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi agar tidak menyesatkan. Di era media sosial yang serba cepat, potongan informasi tanpa konteks sangat mudah menimbulkan persepsi yang keliru.

“Pentingnya Informasi Berimbang”

Redaksi memandang, setiap informasi yang viral di media sosial perlu ditelusuri secara berimbang. Pemberitaan yang akurat harus didasarkan pada kronologi lengkap, keterangan dari pihak-pihak terkait, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghimpun kronologi lengkap kejadian, isi utuh video yang beredar, serta konfirmasi dari pihak lain yang terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.-“(Red)”

Editor : MZ.Nurdin Achmad

Pimpinan Redaksi.

Laporan : Sari Setiawati S.E.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *