Polda Sulsel Bongkar Dua Sindikat TPPO, Delapan Calon PMI Nonprosedural Diselamatkan di Pintu Keluar Negeri”

MKS-makassarglobal.cim.-“Di balik janji gaji besar di negeri jiran, tersembunyi ancaman perdagangan orang.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil memutus rantai itu. Melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO, Polda Sulsel mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, dengan modus pemberangkatan ilegal ke Malaysia.

Total delapan nyawa berhasil diselamatkan sebelum sempat diterbangkan keluar dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros.

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026), yang dipimpin Kapolda Sulsel *Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.”, didampingi Kabid Humas “Kombes Pol. Didik Supranoto”, Dirres PPA-PPO *Kombes Pol. Osva”, dan perwakilan BP3MI.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja. Kami tidak akan mentolerir,” tegas Irjen Awal di hadapan media.

Modus: Makassar – Pontianak – Malaysia

Kedua sindikat ini memainkan pola yang sama persis, jalur tikus udara yang menjadi favorit pelaku TPPO.

Kasus Pertama: Senin, 19 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA. Empat calon PMI dicegat di Bandara Sultan Hasanuddin saat hendak terbang dari Makassar menuju Pontianak, untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia.

Dari keterangan korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial “A”, warga Bulukumba.

“Kasus Kedua:”Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 13.00 WITA, lokasi yang sama. Empat calon PMI lainnya kembali diamankan dengan rute identik: Makassar – Pontianak – Sarawak, Malaysia.

Kali ini, penyidik mengantongi dua terduga perekrut berinisial *AM (44)” dan “SJ (34)”. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji fantastis di Sarawak, tanpa dokumen resmi, tanpa perusahaan yang jelas.

Polisi mendalami dugaan kuat adanya “eksploitasi” di balik janji manis tersebut.

“Dijerat Pasal Berlapis”

Tidak main-main, Polda Sulsel menjerat para terduga dengan pasal berlapis:

1. “Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007* tentang Pemberantasan TPPO.
2. “Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017” tentang Pelindungan PMI.
3. “Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011* tentang Keimigrasian.

Saat ini delapan korban berada dalam perlindungan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Peringatan Keras Kapolda”

Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel melayangkan imbauan keras kepada publik.

“Masyarakat jangan hanya lihat besarnya gaji. Tanyakan perusahaannya apa, dokumennya apa, legalitas perekrutnya siapa. Jika tidak jelas, itu adalah jebakan perdagangan orang,” ujar Awal.

Ia meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan.

Polda Sulsel menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir, melainkan peringatan bahwa mimpi bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui “jalur yang aman, legal, dan bermartabat.”

Laporan : Sari Setiawati SE.
Editor : MZ.Nurdin Achmad
Pimpinan Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *