Manado, GlobaliNewsSulut- Intan Areros adalah keturunan dari Norma Kaaba, yang merupakan pemilik lahan warisan dari kakek buyutnya, Burahima Kaaba. Burahima Kaaba memiliki sepuluh anak, termasuk Norma Kaaba, ibu dari Intan Areros. Anak tertua dari Burahima adalah Kudu Kaaba, yang memiliki sembilan saudara lainnya.
Selama ini, Kudu Kaaba mengelola lahan seluas sekitar 4 hektar yang terletak di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pengelolaan lahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kudu Kaaba.
Keluarga memberikan kesempatan kepada Kudu Kaaba untuk mengelola lahan tersebut, bukan untuk menjualnya kepada P.T Eresindo, yang kini bernama PT. Bunga Laut.
“Kami keluarga merasa keberatan meskipun perusahaan dan Kudu Kaaba serta anak cucunya sudah bernegosiasi. Kami tidak setuju karena sembilan saudara lainnya tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Intan Areros.
Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dibebaskan. Namun, saat ini ada perusahaan lain, yaitu PT. Bunga Laut, yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.
“Kami tidak pernah merasa menjual tanah ini kepada P.T Bunga Laut. Kami berharap pemerintah pusat, Presiden, serta pihak terkait dapat membantu kami yang berada di Desa Minaesa, Desa Budo, dan Desa Kima Bajo. Kami merasa tertindas selama 31 tahun,” lanjut Intan Areros.
Sejak tahun 1991, perusahaan hanya memberikan uang panjar dan tidak melunasi pembayaran lahan tersebut. Meskipun perusahaan telah membuat surat-surat dan mendapatkan sertifikat, keluarga merasa ditipu karena tanda tangan dan dokumen yang digunakan tidak sah.
“Kami keluarga tidak menerima tindakan ini. Tanda tangan yang digunakan palsu, dibuat pada tahun 1991 dan tidak sesuai dengan tanda tangan ibu kami, Norma Kaaba. Kami berharap keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (GS/Red)
Laporan: Tim Global Sulut