MakassarGlobal.com– Sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri Mattoangin II di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi selama dua tahun terakhir, Senin (15/7/2024).
Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa sejak Salma Sain, S.Pd.I menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti Outing Class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.
Menurutnya, pungutan tersebut seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan ini mencakup biaya pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk kegiatan yang terkait dengan siswa.
Ia juga mencurigai adanya praktik korupsi terkait penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah. Dugaan ini muncul karena kepala sekolah memungut uang dari orang tua namun tetap menggunakan Dana BOS untuk pembiayaan kegiatan, sehingga diduga terjadi praktik pungli yang masif dan sistematis.
Orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengatakan bahwa mereka merasa dipaksa untuk memberikan sumbangan agar anak-anak mendapatkan nilai yang baik. Selain itu, setiap permintaan dana atau sumbangan tidak dilakukan secara transparan melalui pertemuan rapat orang tua, melainkan disampaikan secara lisan melalui siswa atau grup WhatsApp.
Kepala SD Negeri Mattoangin II, Salma Sain, menolak tuduhan tersebut saat dikonfirmasi dan menyarankan untuk berbicara dengan pengacaranya.
“Saya tidak pernah melakukan pungutan-pungutan tersebut, nanti bicara saja sama pengacara saya, dan saya tau siapa orang yang telah melaporkan saya,” ucap Salma.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh. Haris, menegaskan bahwa kepala sekolah tidak dibenarkan membebankan biaya perbaikan, pengecatan, dan kegiatan sekolah kepada orang tua siswa karena hal tersebut termasuk pungli. Dinas Pendidikan juga selalu mengingatkan kepala sekolah untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menaggapi hal itu, wartawan senior Ramli Idris meminta Walikota, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk menindak tegas praktik pungli dan korupsi di sekolah. Ramli menekankan bahwa dengan alokasi anggaran Dana BOS yang besar, seharusnya tidak ada lagi pungutan-pungutan dengan dalih apapun. (Red)
Laporan: Redaksi