Kolut Sultra-makassarglobal.com.-“ Sa satu Pengusaha, berinisial H.Nurdin
warga Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Kuat dugaan terduga pelaku Penimbunan Bahan Bakar Minyak.( BBM) Jenis Solar Bersubsidi dalam skalar besar, -“Sayangnya Aktifitas Ilegal Yang di lakukan Oleh H.Nurdin ini tidak di pantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Kolaka Utara Ujar Sumber.
Sejumlah Sumber dan informasi dari masyarakat setempat bahwa terduga pelaku usaha ilegal tersebut sudah lama melakukan aktivitas kegiatan menimbun. Jelas Sumber.
Dari hasil investigasi awak media ini di temukan ratusan jirgen ber neto 20.lt. Nampak jelas berjejer dan seluruhnya suda ter isi.
Kronologi dan Temuan Lapangan
Kegiatan penimbunan ini dinilai sangat merugikan, mengingat solar bersubsidi seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang membutuhkan dukungan pemerintah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, jurnalis ITN dan TRC menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi milik H Nurdin.
Saat dikonfirmasi, H Nurdin mengakui bahwa solar yang ditimbunnya berasal dari tiga unit mobil truk miliknya yang sengaja dimanfaatkan untuk mengisi BBM secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Modus Operandi dan Pelanggaran Aturan,Yang memprihatinkan, H Nurdin berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan operasional tambangnya. Alasan ini dinilai tidak logis oleh tim jurnalis, sebab operasional sektor pertambangan seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, dan nelayan.
Penyalahgunaan kuota BBM subsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga migas di Indonesia.
Ancaman Sanksi Hukum
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Desakan Efek Jera
Mengingat kerugian yang ditimbulkan, tindakan H Nurdin perlu mendapatkan efek jera yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Pelaporan resmi kasus ini kepada pihak kepolisian setempat (Polres Kolaka Utara atau Polda Sultra) dan BPH Migas didesak untuk segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Laporan : Redaksi//Reet.














