GOWA | MakassarGlobal.com – Pengelolaan dana infaq di Masjid Besar Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan warga. Selain mempertanyakan transparansi, masyarakat juga menyinggung legalitas kepengurusan yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme.
Keluhan mencuat seiring adanya kebijakan kenaikan iuran dari Rp50.000 menjadi Rp75.000 yang disebut tidak melalui proses musyawarah.
“Namanya infaq sedekah, yang kita kedepankan memang amalnya. Tapi transparansi pengelolaannya juga perlu dipertanyakan,” ujar salah satu warga yang tak mau namanya disebutkan.
Warga menyebut, kebijakan tersebut memicu penolakan karena dianggap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Program ini sendiri telah berjalan sekitar lima tahun, mencakup layanan pengangkutan sampah dan kegiatan sinoman di sejumlah wilayah.
“Banyak yang komplain dan menolak membayar karena kenaikannya tanpa sepengetahuan warga. Itu yang jadi dasar penolakan,” tambah warga lainnya.
Menanggapi polemik tersebut, Bendahara pengelolaan dana infaq Masjid Besar Limbung, H. Bahtiar, memberikan penjelasan.
Ia menyebut iuran Rp50.000 yang selama ini dibayarkan warga pada dasarnya diperuntukkan untuk pelayanan penyelenggaraan jenazah.
“Yang Rp50.000 itu sebenarnya untuk pelayanan jenazah saja,” ujarnya.
Menurutnya, layanan pengangkutan sampah bukan bagian utama dari iuran tersebut, melainkan tambahan dari pengurus.
“Pengangkutan sampah itu hanya bonus pelayanan yang diberikan oleh pengurus,” katanya.
Bahtiar juga mengakui adanya kendala dalam layanan pengangkutan sampah yang sempat dikeluhkan warga.
“Memang banyak dikeluhkan karena terlambat diangkut, akibat mobil sampah rusak atau turun mesin,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, operasional pengangkutan sampah hanya mengandalkan satu unit kendaraan.
“Jadi tinggal satu mobil kecil yang beroperasi sementara,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan jumlah warga yang terdaftar dan yang aktif membayar iuran.
“Kalau yang terdaftar sekitar 800, tetapi yang aktif hanya 400 sampai 500. Itu pun tidak semuanya lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana iuran tersebut juga digunakan untuk kebutuhan operasional lainnya.
“Itu untuk pelayanan jenazah, juga untuk petugas sampah, perawatan mobil, termasuk untuk menutupi pembayaran listrik setiap bulan,” tutupnya.
Selain persoalan dana, warga juga menyoroti legalitas kepengurusan Ketua Yayasan Masjid Besar Limbung. Pemilihan ketua untuk periode kedua disebut tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan pengurus maupun jamaah secara luas.
Warga juga mempertanyakan perubahan masa jabatan yang sebelumnya berlangsung tiga tahun, namun pada periode kedua diperpanjang menjadi lima tahun.
“Saya tidak tahu apakah itu sudah sesuai AD/ART. Dulu tiga tahun, tapi sekarang jadi lima tahun. SK-nya dibuat sendiri lalu ditandatangani camat tanpa proses pemilihan,” ungkap narasumber lainnya yang meminta identitasnya juga dirahasiakan. (Red)
Laporan: Tim Redaksi













