Jakarta,Makassarglibal.com.-“Dokter Tri Maharani, spesialis toksinologi ular berbisa di Indonesia, mengungkap fakta baru terkait meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Melalui unggahannya di media sosial, dr. Tri menegaskan bahwa almarhumah telah menjalankan penanganan pasien gigitan ular sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan arahan medis yang diberikan.
Dr. Tri menjelaskan, sebelum insiden dugaan intimidasi terjadi, dr. Icha telah lebih dulu berkonsultasi dengannya mengenai kondisi pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien dinilai masih berada dalam fase lokal sehingga tidak membutuhkan pemberian antivenom, melainkan hanya pengobatan simptomatis seperti obat anti nyeri dan observasi lanjutan.
Pada 13 Juni 2026, dr. Tri mengaku menerima beberapa panggilan dari dr. Icha yang saat itu meminta bantuan karena sedang menghadapi tekanan dari keluarga pasien. Menurut keterangannya, keluarga pasien yang didampingi seorang anggota DPRD TTU mendesak agar antibisa diberikan, meski secara medis belum diperlukan.
Selain desakan, dr. Icha juga disebut mengalami intimidasi berupa bentakan hingga permintaan identitas lengkap untuk pelaporan. Dari komunikasi tersebut, dr. Tri menilai almarhumah dalam kondisi ketakutan. Ia kembali menegaskan bahwa keputusan medis yang diambil dr. Icha sudah tepat dan sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari penanganan pasien rujukan gigitan ular di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026. Setelah dugaan intimidasi tersebut, dr. Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di kediamannya pada 26 Juni 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik dan tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian serta Kementerian Kesehatan.”(Red)”
Sumber : Tim Media.
Laporan : Redaksi


















