Gowa | MakassarGlobal.com – Merasa kenyamanan dan keamanan serta keselamatannya terganggu, Darwis, seorang warga yang berdomisili di Tetebatu Pangkabinanga, RT/RW 005/003, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, resmi melapor ke Polsek Pallangga pada Jumat (27/03/2026).
Darwis melaporkan pria berinisial DB atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan sejumlah teror tengah malam. Berdasarkan keterangan pelapor, DB kerap mendatangi kediamannya dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, lalu melakukan intimidasi dengan cara menggertak, mengatai dengan bahasa seronok bahkan kerap mengancam untuk melukainya.
Motif Salah Paham
Ironisnya, aksi intimidasi tersebut diduga dipicu oleh kecurigaan sepihak dari DB. Terlapor menuduh Darwis sebagai sosok yang menyebabkan proses hukum anaknya di Kepolisian Resor (Polres) berlanjut hingga kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
”Dia (DB) selalu mencurigai saya yang menggagalkan kasus anaknya sampai lanjut ke Rutan. Padahal, saya sama sekali tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan itu,” ujar Darwis saat memberikan keterangan.
Langkah Hukum
Merasa tidak pernah mencampuri urusan hukum keluarga terlapor dan merasa terancam dengan kehadiran DB yang terus-menerus datang menggertak sambil melakukan pengancaman berupa teror ditengah malam, Darwis akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar masalah ini tidak berlarut-larut atau berujung pada tindakan fisik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan rasa aman bagi warga di lingkungan Pangkabinanga, khususnya bagi keluarga pelapor yang merasa terintimidasi. (Red)
Laporan: Tim Redaksi













