Posko Berdiri di Atas Trotoar, Ada Pembiaran? Satpol PP dan PUPR Gowa Dipertanyakan

Gowa,Makassarglobal.com-“Berdirinya sebuah posko beratap tenda tepat di atas trotoar depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa memantik sorotan publik. Fasilitas umum yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki itu kini justru digunakan untuk kepentingan tertentu, memunculkan pertanyaan besar: apakah ada izin resmi, atau justru terjadi pembiaran oleh pihak berwenang?

 

Secara aturan, trotoar merupakan bagian dari ruang milik jalan yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan trotoar adalah hak pejalan kaki. Setiap bentuk pendirian bangunan di atasnya tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang wajib ditertibkan. Jika aturan hanya dibaca tanpa ditegakkan, maka hukum kehilangan wibawanya.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, dua instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam penegakan dan pengawasan ruang milik jalan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya sikap diam yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak pendiri posko hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Gowa dengan nomor 001/SSPG/06/2026 terkait pendirian posko aksi. Namun, surat pemberitahuan bukanlah izin pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) yang secara legal berada di bawah kewenangan PUPR. Fakta ini membuka ruang pertanyaan: apakah prosedur sengaja diabaikan, atau ada pihak yang memilih tutup mata?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Gowa Umar Madjid dan Plt Kepala Dinas PUPR Gowa Subchan Ishak belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi. Publik kini menunggu jawaban, sebab dalam negara hukum, pembiaran terhadap pelanggaran bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa menjadi cermin rapuhnya keberanian menegakkan aturan. Tandasnya .”(Red)”

Sumber : Aktifis.

Laporan : Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *