Gowa.-Makassarglobal.com-“Misteri di balik kebijakan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menonaktifkan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa perlahan mulai terkuak. -“Sebanyak tujuh pejabat struktural dinonaktifkan, salah satunya Mahmud, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gowa.
Keputusan tersebut disebut bukan tanpa alasan. Bupati Gowa mengungkap bahwa terganggunya proses pembayaran hak aparatur menjadi salah satu persoalan serius yang mendorong dirinya mengambil langkah tegas.
“Gaji ASN, honor kepala lingkungan dan perangkat desa selama ini tidak berjalan, sehingga keluhan dari ratusan ASN dan aparat desa masuk di meja Bupati. Kondisi ini sangat merugikan proses pelayanan sehingga tidak berjalan maksimal,” ungkap Husniah Talenrang, Senin (24/8/2026).
Sorotan juga tertuju kepada
Mahmud. Menurut Husniah, dirinya telah beberapa kali meminta Kepala BPKAD tersebut menghadap untuk memberikan penjelasan terkait belum tersalurkannya hak dan gaji ASN serta perangkat desa. -”
Namun, panggilan tersebut disebut tidak direspons.
“Saya sudah perintahkan beliau menghadap, baik lewat telepon maupun melalui WhatsApp, namun tidak datang melaporkan penyebab hak atau gaji ASN dan perangkat desa belum cair. Padahal itu hak mereka,” tegas Husniah.
Penonaktifan Bersifat Sementara
Meski mengambil langkah tegas, Husniah menegaskan bahwa penonaktifan terhadap tujuh pejabat tersebut bersifat sementara dan bukan keputusan final mengenai status kepegawaian mereka.
Para pejabat yang dinonaktifkan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Pemeriksaan pun tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Husniah, persoalan pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh persoalan internal maupun dinamika politik.
“Hak mereka untuk memberikan klarifikasi tetap diberikan. Pemeriksaan sesuai ketentuan sementara berjalan. Poinnya adalah pelayanan merupakan substansi paling utama dan tidak boleh terhenti hanya karena konflik politik di tingkat elite,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pemerintahan, khususnya aparatur sipil negara, memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kepala Badan Keuangan adalah PNS yang harus tetap menunaikan tugasnya tanpa terpengaruh politik praktis,” tegas Husniah.
Langkah Bupati Gowa tersebut kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah dituntut memastikan hak-hak ASN, aparat desa, kepala lingkungan dan masyarakat tetap terpenuhi. Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap tujuh pejabat yang dinonaktifkan diharapkan dapat membuka secara terang persoalan yang menyebabkan terganggunya pelayanan dan pembayaran hak aparatur.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan tersebut: apakah penonaktifan tujuh pejabat ini hanya langkah administratif sementara, atau menjadi awal dari evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa. -“(Red)
Laporan : Redaksi Makassar Global

















