Jeneponto-makassarglobal.com.-“Tim Investigasi DPD LSM KPK RI Sulsel di bawah komando Ketua Supriadi Kartom, SE, membongkar adanya dugaan Proyek Tak Bertuan alias Proyek Siluman yang diduga fiktif di Lingk. Sarroangin, Togo-togo, Kec. Batang, Jeneponto. Proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi yang dibiayai uang rakyat ini dikerjakan secara tertutup, ugal-ugalan dan tanpa mengindahkan prinsip transparansi publik, sehingga patut diduga menjadi bancakan korupsi.
Fakta Lapangan: Hasil sidak Tim Investigasi Afrikal Rewa Ram pada Senin, 28 September 2026 Pukul 17.24 WITA di titik koordinat Lat -5.619209° Long 119.812822° dan Lat -5.618942° Long 119.812916° menemukan fakta mengerikan. Di lokasi tidak ada papan informasi proyek sama sekali. Tidak ada nama rekanan, nilai anggaran, sumber dana, maupun volume pekerjaan. Ini adalah proyek hantu yang dikerjakan secara sembunyi-sembunyi.
Material Abal-abal: Lebih parah lagi, material pasir yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berkualitas rendah. Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan, _”Kalau pasirnya seperti itu, bagaimana mau kuat? Baru beberapa bulan pasti sudah retak dan hancur lagi. Kami sebagai petani yang butuh air jadi dirugikan.”_ Ini jelas merugikan petani dan menghamburkan uang negara.
Melanggar Undang-Undang: Menurut Ketua DPD LSM KPK RI Sulsel Supriadi Kartom, SE, hilangnya papan proyek bukan kelalaian, melainkan kejahatan. Ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16/2018 Jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, dan Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang standar teknis bangunan. Papan proyek adalah harga mati dan kewajiban mutlak.
Paragraf 5 – Tuntutan Tegas: “Jika tidak ada papan informasi, patut diduga ini adalah Proyek Siluman, bahkan Proyek Fiktif untuk merampok uang negara. Kami tidak akan tutup mata. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Supriadi Kartom, SE dengan nada menggelegar. Ia mendesak Dinas PUPR Jeneponto segera buka suara dan bertanggung jawab atas proyek tanpa tuan ini.
Seret ke Kejaksaan: Masyarakat dan LSM mendesak Inspektorat Jeneponto segera turun melakukan audit mutu dan audit anggaran, serta meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa rekanan dan dinas yang bertanggung jawab. Proyek tanpa nama, tanpa pemilik – Proyek Hantu yang harus segera diusut tuntas.”(Red)”
Laporan: Tim Investigasi DPD LSM KPK RI Sulsel
Editor: MZ. NURDIN ACHMAD















