Pinrang, MakassarGlobal.com– Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sel-Sel), Sahril Efendi DM serahkan Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2024 kepada 134 orang Warga Binaan yang beragama Islam, Rabu (10/04/2024).
Acara berlangsung sederhana yang diawali dengan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1445 H Tahun 2024.
Selanjutnya, Karutan Pinrang Kemenkumham Sul-Sel membacakan Sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang bertempat di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang.
Dalam sambutan yang dibacakan, Karutan menyampaikan bahwa remisi Idulfitri yang diberikan kepada seluruh Warga Binaan beragama Islam merupakan bentuk apresiasi Pemerintah karena telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terus menjaga situasi di dalam Lapas/ Rutan selalu kondusif.
“Remisi Idul Fitri ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah, pertahankan kelakuan baik di dalam Rutan dengan mengikuti segala aturan yang ada,” tutur Karutan.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga membeberkan perolehan remisi yang didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.
“Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus (RK I) berjumlah 134 orang dengan besaran masing-masing 20 orang mendapatkan 15 hari, 111 orang memperoleh 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan 2 bulan. Sedangkan remisi langsung bebas (RK II) sebanyak dua orang,” beber Karutan.
Sementara itu, syarat-syarat memperoleh remisi khusus Idul Fitri, kata Karutan Pinrang harus lengkap secara administratif maupun substantif.
“Secara adminsitratif, tidak ada pelanggaran disiplin atau register F, laporan keaktifan mengikuti pembinaan, telah mengalami penurunan tingkat risiko yang dibuktikan asesmen ISPN dari Asesor dan tidak sedang menjalani pidana denda atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sedangkan substantif, telah menjalani pidana selama enam bulan sejak ia di tahan sampai turunnya remisi,” terang Sahril Karutan Pinrang.
Selesai penyerahan remisi dilanjutkan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang dipimpin oleh Ustaz Dr. Sulaeman Milla dan kutbah Idul Fitri dibawakan oleh Ustaz Said Paluseri S.Ag.,M.Sos yang berlangsung di Lapangan Serbaguna Rutan Pinrang.
Pelaksanaan salah Idul Fitri turut dihadiri para pejabat struktural, pegawai dan Anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Pinrang. (*)
Laporan: Hendra